Pemkab Majalengka Pertimbangkan Cabut Investasi BIJB Rp 158 Miliar

Posted on

Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mengkaji ulang keberlanjutan investasi senilai Rp158 miliar yang sempat dialokasikan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Investasi tersebut dinilai tak lagi relevan seiring habisnya masa berlaku aturan hukumnya.

Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan dana tersebut hingga kini belum disalurkan ke pihak bandara dan masih tersimpan di bank. Menurut Eman, belum dicairkannya dana ini justru memberi ruang bagi Pemkab untuk mempertimbangkan penggunaannya kembali.

“Kita punya (investasi ke BIJB) dulu zaman Bupati Pak Haji Sutrisno, pembentukan cadangan untuk investasi. Mulai investasi di bandara (sekitar) Rp158 miliar kalau tidak salah. Tapi melihat seperti ini, dimungkinkan kita akan diskusi dengan Dewan (DPRD Majalengka), apakah kita tarik atau cabut karena itu sudah kadaluarsa. Tahun berlakunya sampai 2018,” kata Eman, Selasa (10/6/2025).

“Belum (belum di-investasi-kan), karena kita belum masukkan juga ke sana (BIJB). Untung kita belum masukkan investasi di sana, kalau sudah mungkin uang kita sudah hilang. Sekarang masih diamankan di bank,” tambahnya.

Kini, Pemkab Majalengka mengusulkan pencabutan Perda yang mengatur investasi tersebut. Rencananya, dana akan dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur dasar dan pelayanan publik yang lebih mendesak, seperti pembangunan rumah sakit daerah.

“Makanya saya sudah minta kepada teman-teman DPRD untuk mencabut Perda terkait investasi di bandara BIJB. Nanti akan kita diskusikan, apakah akan ditarik untuk pembangunan infrastruktur, atau kegiatan ekonomi. Misalnya untuk pembangunan RS Talaga yang masih belum selesai, tiga gedung lagi kalau tidak yang belum dibangun,” jelasnya.

Rencana Pemkab Majalengka ini pun ditanggapi oleh DPRD Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menilai niat awal investasi Rp158 miliar memang untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui BIJB, namun dalam perjalanannya justru mandek karena tidak diterima pihak bandara.

“Rp158 miliar itu berawal dari keinginan Majalengka untuk bisa berkontribusi terkait bandara Kertajati yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Majalengka,” ujar Ono, Rabu (11/6/2025).

Namun karena tak ada tindak lanjut dari pihak BIJB, dana akhirnya hanya mengendap. Sementara dasar hukum investasi tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2018 lalu.

“Tapi awal itu informasinya ditolak oleh BIJB dan mungkin saat itu ingin full dibiayai oleh pemerintah provinsi. Sehingga uang itu ya tersimpan di bank. Saat ini kan memang Perda-nya sudah habis karena berlaku sampai 2018,” ungkapnya.

Ono mendukung upaya evaluasi menyeluruh. Jika tak memberi dampak langsung terhadap pendapatan daerah, ia menyarankan pengalihan dana ke sektor yang lebih produktif.

“Apa yang disampaikan Bupati Majalengka tentunya harus dibahas mendalam, apakah memang investasi dari Pemkab Majalengka itu akan membawa manfaat baik bagi BIJB maupun bagi pemerintah,” ucapnya.

Ia bahkan menyoroti keberadaan BIJB yang sejauh ini belum membuahkan hasil konkret, meskipun dana operasionalnya terus dibiayai oleh APBD Jabar.

“Karena selama ini dana operasional BIJB itu di-backup oleh APBD Jabar dimana Jabar juga belum mendapat apa-apa dari BIJB, jadi tidak membawa keuntungan juga bagi pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Ono menyampaikan bahwa problem utama BIJB belum terselesaikan, yakni minimnya rute penerbangan. Ia mendorong Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperkuat posisi BIJB.

“Kita juga mendorong gubernur untuk menyelesaikan problem utamanya yaitu terkait lalu lintas penerbangan yang masih kurang,” katanya.

Ia menyarankan agar BIJB difokuskan menjadi titik utama keberangkatan umrah untuk wilayah Jawa Barat dan mendorong peran pemerintah pusat melalui Perpres 87/2021 untuk mengaktifkan BIJB sebagai bagian dari pengembangan kawasan Rebana.

“Salah satunya titik penerbangan umrah dimana ada potensi dari 20 kabupaten kota,” ujarnya.

“Sehingga kita berharap Perpres 87 tahun 2021 terkait percepatan pembangunan di wilayah Rebana, maka pemerintah pusat harus turut bertanggungjawab terkait dengan bagaimana aktivasi BIJB tersebut,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *