Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mencabut laporan terkait kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon yang terjadi dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari penerapan restorative justice terhadap 15 pelaku dewasa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa pemerintah memaafkan para pelaku dan berharap insiden serupa tidak kembali terjadi. Ia mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, agar menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka tanpa harus merusak fasilitas umum.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan. Intinya, kejadian kemarin harus menjadi pelajaran dan jangan sampai diulangi lagi,” ujar Imron, Senin (22/9/2025).
Imron menambahkan, pencabutan laporan ini merupakan langkah untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, dengan harapan dapat mengembalikan hubungan baik antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyebutkan bahwa total ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan telah lebih dulu diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta penyelesaian melalui jalur restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” kata Sophi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang kembali dalam bentuk apapun.