Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Hal tersebut dilakukan setelah rentetan bencana yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025) lalu.

Penetapan tersebut dilakukan tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat. Banjir dan longsor terjadi di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi.

“Iya pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, Sabtu (6/12/2025).

Wahyudin mengungkapkan, cuaca ekstrem masih akan terjadi hingga akhir pekan ini. Hal tersebut berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung.

“Intensitas hujannya diperkirakan pada level sedang hingga lebat di wilayah Bandung Raya,” katanya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ribuan rumah warga terendam banjir dan sebagiannya tertimbun material longsor tanah sejak tanggal 3 dan 4 Desember tahun 2025. Peristiwa itu terjadi di 14 kecamatan di Kabupaten Bandung.

BPBD Kabupaten Bandung mencatat banjir melanda Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahyu, Margaasih, dan Soreang.

Kemudian yang terdampak longsor sekitar Kecamatan Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, dan Kutawaringin ada di dua Desa Sukamulya dan Desa Desa Padasuka. Kemudoan yang terdampak angin kencang ada di Kecamatan Banjaran dan yang terdampak rumah ambruk berada di Kecamatan Pameungpeuk.