Pemerintah menutup tiga tambang pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Garut. Meski ditutup, ketiganya bisa beroperasi kembali jika seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi.
Penutupan tiga tambang di kawasan Leles dan Banyuresmi ini dilakukan petugas Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Bupati Garut Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina, serta Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat pada Senin (5/1/2026).
Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Saepul A. Anwar menyebut, penutupan tiga tambang pasir itu dilakukan karena proses perizinan yang belum rampung.
“Operasional dihentikan dulu karena belum melengkapi persyaratan. Penutupan dilakukan sampai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dipenuhi,” kata Saepul di lokasi.
Saepul menuturkan penutupan bersifat sementara. Galian pasir bisa beroperasi kembali jika pengelola melengkapi dokumen berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Saat ini, terdapat delapan tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Garut. Tiga memiliki izin resmi, tiga ditutup hari ini karena izin tidak lengkap, sementara dua lainnya terindikasi ilegal.
Bupati Garut Syakur Amin menuturkan, selain dokumen tidak lengkap, ditemukan pelanggaran lain seperti ketidaksesuaian aturan luas lahan.
“Salah satunya pelanggaran luas lahan. Kemudian aspek RKAB juga belum ada. Ini aneh, seharusnya sudah siap jauh-jauh hari,” tegas Syakur.
Syakur menilai persoalan galian pasir di Garut cukup kontradiktif. Di satu sisi lingkungan harus dijaga, namun di sisi lain kebutuhan bahan bangunan harus tetap terpenuhi.
“Makanya kita cari jalan tengah agar aktivitas tambang sesuai aturan. Saya berharap segera diselesaikan,” ujar Syakur.
Syakur berharap Garut tidak lagi menjadi daerah tambang pasir. Kalaupun diizinkan, pemerintah akan membatasinya secara ketat.
Senada dengan Syakur, Wabup Garut Putri Karlina meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengevaluasi izin tambang agar Garut tidak lagi menjadi kawasan tambang pasir.
“Saya terkejut karena penutupannya hanya sementara. Kalau bisa, jangan sementara. Saya akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pak Gubernur untuk dievaluasi. Untuk Garut, sepertinya sudah cukup,” ucap Putri.
“Kalaupun tidak bisa ditutup total, tolong wilayahnya dipertimbangkan. Jangan sampai keindahan Garut hilang,” pungkas Putri.
Di sisi lain, pengelola tambang, Diki, mengklaim pihaknya telah memproses izin. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan dokumen tersebut. Diki mengaku tambang yang dikelolanya sudah beroperasi sejak 2013. Setiap bulan, tambang tersebut menyumbang pajak sebesar Rp 50 juta kepada negara.
“Kami sudah proses, mudah-mudahan dalam pekan ini izinnya sudah keluar,” ungkap Diki.
Tambang pasir yang dihentikan operasionalnya kini dijaga personel Polres Garut. Wakapolres Kompol Bayu menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika tambang nekat beroperasi.
“Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan melakukan penindakan bagi yang melanggar,” tegas Bayu.
Syakur menilai persoalan galian pasir di Garut cukup kontradiktif. Di satu sisi lingkungan harus dijaga, namun di sisi lain kebutuhan bahan bangunan harus tetap terpenuhi.
“Makanya kita cari jalan tengah agar aktivitas tambang sesuai aturan. Saya berharap segera diselesaikan,” ujar Syakur.
Syakur berharap Garut tidak lagi menjadi daerah tambang pasir. Kalaupun diizinkan, pemerintah akan membatasinya secara ketat.
Senada dengan Syakur, Wabup Garut Putri Karlina meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengevaluasi izin tambang agar Garut tidak lagi menjadi kawasan tambang pasir.
“Saya terkejut karena penutupannya hanya sementara. Kalau bisa, jangan sementara. Saya akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pak Gubernur untuk dievaluasi. Untuk Garut, sepertinya sudah cukup,” ucap Putri.
“Kalaupun tidak bisa ditutup total, tolong wilayahnya dipertimbangkan. Jangan sampai keindahan Garut hilang,” pungkas Putri.
Di sisi lain, pengelola tambang, Diki, mengklaim pihaknya telah memproses izin. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan dokumen tersebut. Diki mengaku tambang yang dikelolanya sudah beroperasi sejak 2013. Setiap bulan, tambang tersebut menyumbang pajak sebesar Rp 50 juta kepada negara.
“Kami sudah proses, mudah-mudahan dalam pekan ini izinnya sudah keluar,” ungkap Diki.
Tambang pasir yang dihentikan operasionalnya kini dijaga personel Polres Garut. Wakapolres Kompol Bayu menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika tambang nekat beroperasi.
“Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan melakukan penindakan bagi yang melanggar,” tegas Bayu.
