Dede Ruskandi (48), sebelumnya ditulis Dede Rusmana, harus hilang nyawa usai mendapatkan luka tusuk pada bagian leher, punggung hingga dada. Dede ditusuk oleh adik iparnya sendiri yang bernama Imar Permana (45).
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Nangkod RT 009/003, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini Imar telah diamankan di Mapolsek Jatinangor, Polres Sumedang.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor IPDA Hendi Setiawan mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban yang bertengkar bersama dengan istrinya dan melontarkan kata-kata ingin membunuh istrinya yang tak lain kakak dari pelaku.
“Kronologinya, jadi awal mulanya si pelaku ini sedang merawat busur di rumahnya, tepatnya di depan rumahnya. Kemudian pada saat itu korban dengan istrinya bertengkar dan mengatakan bahwa korban akan membunuh istrinya,” ujar Hendi di Mapolsek Jatinangor, Minggu (16/11/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurut Hendi, mendengar akan pertikaian antara Dede dan kakaknya, Imar yang pada saat itu tengah merawat busur melihat Dede akan mengambil pisau yang dipegangnya. Namun, Imar berhasil mempertahankan pisaunya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban.
“Karena tidak terima dan pelaku mendengar kata-kata yang dilontarkan oleh korban, sehingga pelaku masuk ke dalam rumah pada saat itu si korban akan mengambil pisau yang dipegang untuk merawat busur, kemudian korban tidak bisa mengambilnya dan pelaku mempertahankan akhirnya pelaku menusukkan ke arah dada korban,” katanya.
“Kemudian setelah itu ada perlawanan dari pihak korban dan pelaku pun menusukkan kembali ke arah leher yang sebelah kiri,” sambungnya.
Setelah Imar menusukkan pisau sebanyak enam kali kepada Dede, Dede pun akhirnya terjatuh dan langsung tewas di lokasi kejadian setelah mendapatkan luka tusuk sebanyak enam kali.
“Berdasarkan uji ataupun analisa forensik ada beberapa luka tusuk yang didapat oleh korban sebanyak 6 kali tusukan dari bagian leher dada, telinga kebanyakan di bagian leher,” pungkasnya Hendi.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang di sangkakannya pasal 338 dan 345 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.







