Pembuang Sampah Sembarangan di Bandung Bakal Disanksi

Posted on

Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan orang-orang yang masih membuang sampah sembarang bakal mendapatkan sanksi sebagai bentuk pelajaran. Sanksi yang diterapkan berupa tindak pinda ringan (tipiring) berupa denda.

Kepada wartawan, Erwin mengaku baru saja membereskan masalah sampah yang dibuang sembarang di wilayah Pasar Cikutra, Kota Bandung pada Senin (15/9) kemarin. Sampah-sampah itu ternyata dibuang oleh warga dari 3 kelurahan yakin Cikutra, Kebonwaru dan Cicadas.

“Tapi banyak juga yang buang dari luar kota atau dari tempat lain, jadi yang lewat dibuang di sana. Saya menginstruksikan TPS Cikutra mudah-mudahan bisa kita tempatkan insinerator di situ, dan lokasinya perlu direhab karena masih banyak lahan luas itu untuk penampungan,” katanya.

Lalu, Erwin menginstruksikan supaya Satpol PP bersiaga selama 24 jam di sana. Jika menemukan orang yang membuang sampah sembarangan, dia meminta supaya orang tersebut langsung ditangkap dan diberi sanksi sesuai peraturan.

“Saya minta kepada lurah dan camat tadi untuk memberikan imbauan tidak boleh lagi ada masyarakat membuang sampah di jalan. Saya sudah instruksikan Pak Kasatpol PP untuk 24 jam menjaga lokasi di sana, kalau ada yang ketahuan langsung ditindak, kalau bisa langsung di-tipiring saja, dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain di Pasar Cikutra, penanganan sampah juga bakal dilakukan di Pasar Kosambi, Kota Bandung. Rencananya, Pemkot bakal menyediakan insinerator di pasar tersebut mulai tahun depan.

“Di Kosambi itu akan dibangun inserator, dianggarkan 2026. Tapi kalau untuk yang di Cikutra, ini mudah-mudahan bisa cepatnya. Karena kita pengen, itu kan wilayah padat ya, bisa teratasnya lebih cepat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *