Pasca diterbitkannya surat peringatan dan perintah pembongkaran mandiri oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pemandangan berbeda terlihat di lokasi Glamping Lotus yang dikelola investor asing asal Korea di Pantai Citepus, Rabu (9/12/2025).
Pantauan infoJabar di lokasi, deretan tenda glamping (glamorous camping) model inflatable (balon) yang sebelumnya berdiri megah kini tampak sudah dikempiskan.
Material tenda berwarna putih tersebut terlihat terhampar begitu saja di atas dek panggung kayu.
Namun, langkah pembongkaran ini dinilai masih setengah hati. Pasalnya, struktur bangunan keras yang menjadi sorotan utama warga dan pemerintah justru masih utuh.
Tiang-tiang kayu yang menjadi fondasi pagar pembatas di area sempadan pantai masih tertancap kuat. Pagar ini memanjang hingga ke bibir pantai dan masih menutup akses jogging track atau jalan umum yang biasa dilalui warga.
Kondisi ini belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi Satpol PP. Dalam Nota Dinas Satpol PP yang terbit sebelumnya, poin utama pelanggaran bukan hanya pada keberadaan tenda, melainkan adanya pemagaran yang menjorok ke arah pantai dan perubahan fungsi jogging track.
“Kalau tendanya memang sudah kempis, tapi kayu-kayu pagarnya masih ada dek kayu juga masih ada,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Dek kayu panggung yang dibangun di atas pasir memang masih terlihat utuh memanjang, belum ada tanda-tenda akan dibongkar. Padahal, struktur inilah yang dianggap mengokupasi ruang publik dan batas maritim.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan pengelola akan membersihkan sisa material pagar dan dek kayu tersebut agar fungsi sosial kawasan pantai Citepus kembali normal seperti sedia kala.
