Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar serentak di seluruh daerah di Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menargetkan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Operasi Patuh Lodaya berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025.
Dalam pelaksanaannya, polisi menemukan sejumlah pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya mulai dari pengendara yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm hingga tak membawa surat-surat kendaraan.
Di Kota Bandung, polisi melakukan penindakan di kawasan Jalan Merdeka. Dalam penindakan itu, satu pengendara terjaring razia karena sepeda motor miliknya tidak menggunakan pelat nomor. Alasannya, pelat nomor yang harusnya tertempel di bagian depan dan belakang jatuh di jalan.
“Murag pak (jatuh pak) pelat nomornya,” kata salah satu pengendara saat terjaring razia, Senin (14/7/2025).
“Pasang lagi pelat nomornya, mari taati aturan lalu lintas,” ucap seorang anggota polisi kepada pelanggar.
Selain di Jalan Merdeka, razia juga dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Dr. Djunjunan. Hanya dua jam, polisi menemukan 60 pelanggar. Namun polisi hanya melakukan pendataan tanpa memberikan sanksi tilang.
“Kita berikan teguran kepada pengguna roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran kasat mata, ada yang tak gunakan TNKB, Tak menggunakan helm, kita berhentikan dan dilihat surat-suratnya,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung IPTU Ronny.
“Jumlah di lokasi Merdeka-Aceh ada 60 pelanggar, dari jam 9 sampai jam 11, tercatat ada 60 pelanggar,” tambahnya.
Sementara di Kota Cimahi, pengendara dibuat ketar-ketir saat melihat barisan polisi melakukan penertiban di depan Mapolres Cimahi di Jalan Raya Amir Machmud. Polisi dengan sigap menghampiri pengendara yang kebingungan dan hendak putar balik.
Mereka yang ditindak adalah pengendara yang tak membawa surat-surat dan menggunakan knalpot brong. Salah satunya adalah Fachrul (27). Dia pun pasrah motornya harus ditahan.
“Iya kena razia, dimasukkan ke Polres Cimahi. Knalpotnya bronk, terus enggak bawa SIM dan STNK juga,” kata Fachrul, Selasa (15/7/2025).
“Ditahan motornya, besok baru boleh diambil kalau sudah ada STNK dan SIM-nya. Tapi bingung enggak ada knalpot aslinya, paling beli dulu yang standar,” sambungnya.
Menurut polisi, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan aturan, selain itu suara dari knalpot bukan standar itu juga mengganggu kenyamanan umum.
“Hari ini kami melaksanakan Ops Patuh Lodaya 2025, dengan prioritas kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi. Kami menilang pengendara yang menggunakan knalpot bronk, kemudian meminta mereka mengganti lagi sepeda motornya dengan knalpot standar,” kata KBO Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti.
Operasi Patuh Lodaya juga dilakukan Jalan KH Ahmad Sanusi, Sukabumi pada Rabu (16/7/2025) siang. Di tengah teriknya matahari, satu per satu pengendara motor yang melintas diperiksa.
Ada yang berhenti dengan pasrah, ada pula yang panik memutar balik arah, menghindari razia. Sejak hari pertama, sudah puluhan pengendara ditindak, ada yang diberi teguran lisan, ada yang kena tilang manual, hingga terekam ETLE.
Di tengah kesibukan petugas melakukan penindakan, seorang ibu terlihat santai melintas dengan sepeda listrik. Di jok belakangnya, dua anak kecil ikut membonceng. Ibu itupun tak luput dari penindakan petugas.
“Sepeda listrik itu sebenarnya hanya untuk di jalan-jalan lingkungan, jalan-jalan khusus, atau perumahan. Kami tadi sudah imbau supaya jangan dipakai di jalan utama seperti ini,” ucap KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat.