Pelaku Pencabulan 13 Anak di Ciamis Dikenal Sebagai Motivator

Posted on

F (27) seorang mahasiswa asal Ciamis melakukan aksi biadab mencabuli 13 anak lelaki. Sosok F padahal dikenal sebagai influencer sekaligus motivator.

“Tersangka dikenal lingkungan setempat, memberikan motivasi soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga miras,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).

Akmal menuturkan F mengenal 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah korban. Diketahui, ke-13 korban duduk di sekolah yang sama.

Menurut Akmal, tersangka juga dikenal mempunyai kelebihan dalam menjalin komunikasi yang menjadi pintu masuk untuk kenal dengan para siswa.

“Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum,” tuturnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan F ini terungkap dari laporan orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan fisik. Setelah didalami, korban juga ternyata mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

“Anak korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Kemudian pada saat ke rumah, orang tua korban curiga melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Orang tua kemudian melapor ke pihak sekolah. Lalu diantar pihak sekolah, orang tua melaporkan penganiayaan ke Polres Ciamis,” ujar Akmal.

F saat ini sudah ditahan di Mapolres Ciamis. Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *