Sumedang –
Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juanda (23) yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 002/003, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (22/2) kemarin. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AA dalam kasus ini.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, AA ditangkap oleh jajaran Satreskrim di wilayah pusat kota Sumedang. Bahkan, lanjut dia, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku karena saat ditangkap pelaku hendak melarikan diri.
“Pelaku kita amankan di jalan by pass Sumedang Kota. Tentu saja namanya tersangka pembunuhan pasti berusaha untuk melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki untuk mencegah tersangka melarikan diri,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Dari interogasi awal yang dilakukan polisi, menurut Sandityo, AA yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seorang diri. Tak hanya membunuh tersangka juga mengambil barang-barang milik dari korban.
“Tersangka melakukan kejahatan, pembunuhan, perencanaan pembunuhan seorang diri sehingga semua rencana dari awal sampai akhir merupakan hasil daripada perbuatan tersangka sendiri yang kemudian tersangka berhasil membunuh korban dan mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Kronologi Kejadian
Sandityo menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tersangka yang meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Pasanggrahan seorang diri. Saat itu, tersangka mengajak ke rumah keluarganya di daerah Girimukti (TKP) dengan dalih ingin membeli handphone dengan sistem Cash on Delivery (COD). Korban sendiri sehari-hari diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang menjalankan transaksi jual beli handphone secara COD.
“Korban dan pelaku ini memang saling kenal, jadi sudah kenal sebelumnya. Pada saat itu tersangka beralibi mengajak korban ke daerah Girimukti dikarenakan bibinya akan membeli handphone dan membeli dengan COD,” jelas Sandityo.
AA memang sudah matang merencanakan pembunuhan tersebut. Terbukti dengan dia yang sudah mempersiapkan berbagai senjata. Mulai dari senjata tajam hingga airsoft gun Glock 19 menjadi senjata untuk tersangka menghabisi nyawa korban. Dalam hal ini pelaku menembakan sebanyak empat peluru ke kepala korban.
“Di TKP, tersangka keluar dari kendaraan menuju ke rumah bibinya dan membawa pisau yang disimpan dalam jok mobil. Di dalam mobil, tersangka kemudian menodongkan senjata api jenis airsoft gun dan menembakkan kepada korban sebanyak empat kali ke arah kepala korban dan kemudian melakukan penusukan ke arah dada bahu yang kemudian korban menahan pisau menggunakan tangan dan keluar dari mobil,” ungkap Sandityo.
Usai membunuh korban, pelaku langsung membawa seluruh barang berharga milik korban seperti handphone. Korban akhirnya dibuang oleh pelaku di daerah Girimukti dengan kondisi penuh luka.
Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Bunuh Korban
AA kini sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sumedang. AA diamankan oleh jajaran Satreskrim kurang dari 6 jam setelah kejadian berdarah tersebut berlangsung.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa tersangka dan korban merupakan saling kenal atau teman. Pembunuhan ini dipicu karena tersangka merasa dendam dan sakit hati bahwa korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istrinya bukan merupakan anak kandung.
Selain sakit hati akan perkataan korban terhadap pelaku, motif ekonomi juga menjadi salah satu faktor tersangka menghabisi nyawa korban mengingat seluruh barang berharga milik korban diambil oleh tersangka.
“Kemudian motif, tersangka dendam terhadap korban karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh istrinya bukan merupakan anak kandungnya,” kata Sandityo.
“Kemudian motif ekonomi dengan memiliki barang-barang milik korban kemana di barang-barang tersebut belum sempat dijual,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AA telah melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Caption: Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Girimukti, Sumedang.







