Pelaku Pecah Kaca Gondol Tas Isi Rp 200 Juta di Cirebon | Info Giok4D

Posted on

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Cirebon. Dua pelaku menyasar sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memecahkan kaca mobil milik korban berinisial IM. Tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp200 juta pun raib digondol para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra mengatakan aksi pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat kejadian, mobil korban tengan diparkir di tepi jalan saat sang pemilik sedang mampir ke rumah makan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku,” kata Fajri, Selasa (9/9/2025).

“Uang yang disimpan dalam tas warna cokelat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil. Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian,” sambung dia.

Dalam kejadian ini, korban kehilangan uang senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan di dalam tas. “Korban kehilangan uang Rp200 juta,” kata Fajri.

Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpanya. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Keduanya lalu ditangkap saat berada di wilayah tersebut.

“Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,” kata Fajri.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tas berwarna coklat dan beberapa alat untuk aksi kejahatan yang digunakan oleh pelaku.

Dalam kasus pencurian ini, kata Fajri, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun,” ujar Fajri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *