Terduga pelaku begal payudara di Kota Cirebon yang sempat dihakimi warga sudah ditangkap polisi. Aksi dugaan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon dengan menyasar seorang gadis 17 tahun.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tampang lesu terlihat jelas dari wajahnya saat ia digelandang polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digiring, terduga pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan wajah tertutup masker dan tangan terborgol. Dari tampilannya, ia berbadan kurus dan berambut pendek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku yang melakukan pelecehan seksual itu berinisial ES (32). Pelaku merupakan warga Kota Cirebon.
Menurut Eko, pelaku yang melakukan aksi tak senonoh itu berstatus sebagai pengangguran alias tidak bekerja. “Pelaku ini tidak bekerja. Memang menurut informasi sementara, pelaku ini sering berkeliaran di tempat kejadian,” ucap Eko di Kota Cirebon, Jumat (18/4/2025).
Eko menjelaskan, aksi begal payudara itu terjadi di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon pada Kamis (17/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan di sebuah kawasan pusat perbelanjaan untuk membeli sesuatu. Namun, saat korban sedang berjalan, ada seorang pria yang mendekati. Tanpa diduga, secara tiba-tiba pria itu melakukan aksi tak senonoh.
“Jadi korban ini sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku. Kemudian pelaku ini menyentuh bagian sensitif dari korban,” ungkap Eko.
Menurutnya, pelaku yang melakukan aksi pelecehan seksual ini sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Video yang merekam peristiwa itu pun tersebar luas di aplikasi perpesanan.
“Pada saat petugas kita datang ke lokasi, pelaku ini sudah diamankan oleh security dan Linmas serta beberapa orang masyarakat. Memang sudah dipukuli saat itu,” jelas Eko.
Saat ini, pelaku pelecehan seksual itu telah diamankan oleh polisi dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. “Pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ucap Eko.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Keterangan ini pun diperkuat oleh informasi dari beberapa orang saksi dan pengakuan korban.
“Untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan sudah diakui juga oleh pelaku sendiri. Serta (berdasarkan keterangan) beberapa orang saksi, termasuk saksi korban,” kata Eko.
Saat ini, kata Eko, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
“Motifnya masih kita dalami. Yang jelas untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Eko.
Menurut Eko, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban ini usianya masih 17 tahun. Jadi undang-undang yang kita pakai ini adalah undang-undang perlindungan anak. Karena ini menyangkut korban anak,” kata Eko.
“Ancaman hukumannya untuk pelaku, kalau berdasarkan undang-undang perlindungan anak, itu 5 sampai 15 tahun,” terang Eko.