Pejabat Pemkab Sumedang Ditahan Terkait Kasus Penipuan Izin Galian C [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumedang

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terjerat kasus hukum. Pejabat tersebut kini resmi ditahan.

Pejabat itu adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Sumedang.

Kasi Intel Kejari Sumedang Nopridiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Asep Sudrajat, ASN Eselon II Pemkab Sumedang. Berkas tersebut diterima Kejari sejak Rabu (28/1/2026).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Dapat kami jelaskan, pada Rabu 28 Januari 2026, kami pihak Kejaksaan telah menerima Tahap II dari Polres Sumedang terhadap tersangka berinisial AS (Asep Sudrajat), seorang ASN Eselon II Pemkab Sumedang,” ujar Nopri kepada, Jumat (30/1/2026).

Nopri menjelaskan, berdasarkan berkas perkara, Asep terjerat kasus tersebut sekitar tahun 2021 saat menjabat sebagai Kasatpol PP Sumedang. Modusnya, Asep menjanjikan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) galian C pasir batu kepada PT Bukit Tiga Berlian.

Namun, izin yang dijanjikan Asep tak kunjung terbit meski pihak perusahaan telah menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta.

“Modusnya tersangka menjanjikan dapat mengurus izin, uang sudah diserahkan, akan tetapi hingga saat ini izinnya tetap tidak keluar. Nilai uangnya Rp 300 juta,” kata Nopri.

Nopri mengungkapkan, Asep kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang sejak Rabu kemarin untuk 20 hari ke depan sebelum masuk ke tahap persidangan.

“Sejak 28 Januari kemarin tersangka sudah kami titipkan di Lapas Sumedang untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang agar segera disidangkan,” ucapnya.

Berdasarkan berkas perkara, Kejari memastikan hanya ada tersangka tunggal dalam kasus ini, yakni Asep Sudrajat.

“Berkas yang kami terima hanya satu orang. Jadi dia beraksi tunggal, termasuk saat menerima uang tersebut. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Nopri.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 494 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan dalam KUHP (UU Nomor 1/2023) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Tentunya saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Mudah-mudahan diberikan kekuatan pada Pak Asep, dan tentunya saya menyerahkan kepada hukum yang berlaku,” kata Dony kepada awak media.