Rasa was-was kini sedang menyelimuti sejumlah pegiat cagar budaya di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, Pemkot Bandung baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Perda yang terbaru, pegiat mengkhawatirkan ada upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya. Rinciannya 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.
Mereka pun membuat petisi online untuk menggugat Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Dilihat infoJabar, hingga Senin (28/7/2025), petisi itu sudah ditandatangani 566 orang.
Saat berbincang dengan infoJabar, Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan bahwa sejak awal, para pegiat sudah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar budaya. Petisi itu pun kemudian dibuat supaya masukan-masukan dari pegiat bisa dipertimbangkan Pemkot Bandung.
“Mereka bilang ini (penghapusan cagar budaya di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahu 1989 sudah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana,” katanya.
Sayang, petisi yang dibuat para pegiat ternyata tak didengarkan. Pemkot Bandung pun mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang selama ini dikhawatirkan akan menghapus sejumlah bangunan cagar budaya.
Sebab berdasarkan kajian para pegiat, 1.770 bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB). Upaya ini pun dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar budaya secara besar-besaran.
“Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, khawatiran kami ada pengrusakan secara massif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat massif dalan penghancuran cagar budaya, kita enggak mau itu karena bisa menghilangkan identitas kota,” bebernya.
Adhi mengatakan, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta hingga Malang yang punya kawasan khusus cagar budaya berlabel Kota Lama. Sebab menurutnya, banyak bangunan di Bandung berkategori cagar budaya peninggalan masa kolonial Belanda.
Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung hingga Villa Isola hilang status cagar budayanya.
Saat ini, kata Adhi, pegiat sedang berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung. Para pegiat menginginkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar budaya.
“Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita mau memperbaikinya, hayu supaya peluang untuk mempertahankan cagar budaya ini bisa lebih besar,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, infoJabar sudah berupaya mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Adi Djundjunan. Namun sampai berita ini diturunkan, Adi Djundjunan belum merespons konfirmasi infoJabar.