Forkopimda Kota Cirebon menggelar patroli gabungan pada Sabtu (14/6) malam untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Patroli juga menyasar pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Patroli gabungan yang melibatkan personel dari berbagai unsur ini sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminal serta pelanggaran aturan jam malam bagi pelajar.
Dalam patroli yang berlangsung hingga dini hari itu, petugas menyisir sejumlah titik, termasuk kawasan Bima. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa tembakau sintetis.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang melihat pemuda tersebut saat berada di tempat sepi dan minim pencahayaan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis atau sinte dari tangan pemuda tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa pemuda tersebut merupakan pihak pembeli. Sebelum diamankan, ia tengah mengambil paket tembakau sintetis hasil transaksi yang dilakukan dengan sistem tempel.
“Dia pembeli. Ini pakai sistem tempel. Barang buktinya sintetis. Yang bersangkutan kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” kata Eko Iskandar.
Selain itu, kata Eko, dalam patroli gabungan ini petugas juga menemukan para remaja yang masih berkumpul hingga tengah malam. “Tadi kita imbau untuk segera pulang. Awal ini kita masih sosialisasi. Apabila masih ditemukan, nanti kita lakukan pembinaan,” kata Eko.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa patroli gabungan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal, kenakalan remaja, serta pelanggaran aturan jam malam bagi pelajar.
“Ini demi kenyamanan dan keamanan Kota Cirebon,” kata Effendi Edo.
Edo mengatakan dalam patroli tersebut pihaknya mendapati adanya tempat-tempat yang menjual minuman keras. Tempat-tempat tersebut ditemukan di kawasan Bima, Kota Cirebon. Edo menegaskan pihaknya akan membongkar tempat-tempat yang telah kedapatan menjual minuman keras tersebut.
“Pembongkaran karena sudah terbukti bahwa itu tempat penjualan miras. Jadi terpaksa akan kita bongkar. Karena itu bisa menjadi bibit penyakit bagi anak-anak muda kita,” kata Edo.
“Yang sudah terlihat, yang sudah ketahuan, itu ada tiga tempat. Nanti Satpol-PP membongkar itu,” sambung dia.
Lebih lanjut, Edo mengatakan bahwa patroli ini dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran mengenai aturan jam malam bagi pelajar. “Patroli ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja, miras, dan (pelanggaran aturan) jam malam,” kata Edo.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Melalui kebijakan ini, seluruh pelajar diimbau untuk tidak berada di luar rumah mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon nomor 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kota Cirebon.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah/lembaga pendidikan resmi.
Kemudian aturan tersebut juga dikecualikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Termasuk peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana dan kondisi lainnya dengan sepengetahuan orang tua/wali.