Para Pakar Bicara: Sumur Rakyat dan Etanol Jadi Arah Baru Energi Nasional

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat potensial yang akan dikelola oleh UMKM, koperasi, dan BUMD, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.

Dengan diterbitkan peraturan itu, sumur rakyat itu sudah tidak ilegal lagi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi minyak nasional dan penerimaan negara tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan

Lalu apakah kebijakan itu sudah tepat?

Dalam diskusi bertajuk “Setahun Pemerintahan Baru, Bagaimana Kemandirian Energi Nasional?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB), Pengamat Kebijakan Publik Unpad, Yogi Suprayogi mengatakan, pemerintah harus merevisi perundangan tentang sumur rakyat, karena sumur rakyat ini kan yang diselenggarakan oleh rakyat.

“Itu kan sebuah keswasembadaan energi kan.Nah, oleh karena itu sebetulnya tadi saya mendukung kalau misalnya undang-undang itu tadi direvisi menjadi undang-undang semacam Ombudsman untuk energi gitu ya.Karena bukan hanya sumur rakyat saja, nanti kan ada beberapa hal yang terkait dengan keswasembadaan energi yang lain, itu juga harus diatur ulang,” kata Yogi usai acara di Bandung, Jumat (10/10/2025).

Yogi Suprayogi mengungkapkan, inovasi yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui program etanol dan regulasi sumur minyak rakyat untuk mengerek produksi agar tidak ketergantungan lagi pada impor, akan berjalan efektif jika diikuti pembenahan tata kelola energi. Ia mengingatkan pentingnya penyederhanaan regulasi agar kebijakan transisi energi tidak terhambat oleh birokrasi yang kompleks.

“Secara konsep, bagus. Kalau masyarakat lokal bisa bekerja sama dengan organisasi atau koperasi rakyat, itu bisa memperkuat ekonomi daerah,” ungkap Yogi.

Prof Ima Amaliah, dosen Program Doktor Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung (FEB Unisba), menyatakan bahwa program swasembada energi sebenarnya seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama, bahkan sejak masa kejayaan minyak Indonesia pada era 1980-an.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah saat ini. Program swasembada energi adalah langkah yang tepat dan sudah seharusnya menjadi agenda nasional lintas pemerintahan,” ujarnya.

Ima menjelaskan, momentum menuju kemandirian energi saat ini sangat tepat karena dunia tengah menghadapi tantangan perubahan iklim. Indonesia pun sudah terikat pada komitmen Paris Agreement atau perjanjian Paris untuk mencapai net zero emission paling lambat tahun 2050.

“Karena itu, transformasi menuju energi bersih seperti bioetanol merupakan bagian dari kewajiban global,” ujarnya.

Guru Besar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Tri Yus Widjajanto, memandang bahwa kebijakan pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak yang sedang diupayakan oleh pemerintah merupakan tindakan konkret untuk mengurangi ketergantungan impor energi.

Ia menjelaskan bahwa secara teknis, bahan bakar yang mengandung etanol aman untuk dipakai pada kendaraan bermotor modern dan dapat berperan dalam mengurangi emisi karbon.

“Etanol dari tebu, jagung, atau singkong itu tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga memperkuat rantai pasok energi domestik. Selama kadar etanolnya diatur dengan benar, kendaraan tidak akan mengalami masalah teknis berarti,” jeas Tri.

Tri menuturkan, penggunaan etanol dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak yang selama ini mencapai lebih dari 45 persen kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pengembangan industri bioetanol di tanah air berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian nasional.

“Ini langkah strategis untuk membangun kemandirian energi berbasis sumber daya dalam negeri. Pemerintah tinggal memastikan kesinambungan pasokan bahan baku dan infrastruktur distribusinya,” pungkasnya.

Etanol untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *