Aparat Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pemalsu produk tepung terigu dan penyedap rasa. Perilaku curang ini, dilakukan tersangka dengan mengemas ulang (repacking) tepung terigu dan penyedap rasa berharga murah, ke dalam kemasan produk yang lebih mahal. Sehingga pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar.
Tersangka diketahui berinisial NM (36) warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
“Kami mengamankan seorang tersangka yang terkait dengan tindak pidana pemalsuan merek dan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi, terkait pelaku yang mendistribusikan produk tepung terigu dan penyedap rasa dengan harga yang relatif murah, atau di bawah harga pasaran.
Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim yang dipimpin Ipda Anggra M Khadafi, kemudian melakukan pengintaian.
Kecurigaan petugas terbukti, ternyata NM memiliki dua gudang untuk dijadikan tempat melaksanakan kegiatan curang itu. Gudang pertama berlokasi di Kecamatan Jamanis, gudang ini tempat repacking tepung terigu. Prakteknya tersangka membeli terigu merk tertentu seharga Rp 170 ribu ukuran 25 kilogram, kemudian dikemas ulang ke dalam karung merek lain yang harga pasarannya Rp 210 ribu. Selisih harga Rp 40 ribu ini diduga menjadi motif tersangka nekat melakukan kejahatan ini.
Kemudian gudang kedua berlokasi di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Di lokasi ini dijadikan tempat repacking penyedap rasa alias micin. Tersangka membeli micin kemasan karung seharga Rp 500 ribu, lalu dikemas ulang ke dalam kemasan kecil dengan merek terkenal, sehingga bisa terjual dengan harga Rp 1 juta.
“Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, dan produk yang di repacking atau dipalsukan ini diedarkannya di dua lokasi, yaitu di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dan Pasar Manis Ciamis,” kata Faruk.
Faruk menambahkan saat ini pihaknya sedang menelusuri pemasok kemasan palsu yang digunakan tersangka. Baik plastik kemasan penyedap rasa mau pun karung terigu.
“Kemasan palsu ini tersangka beli secara online. Ini sedang kami selidiki, karena terbuka kemungkinan aksi serupa banyak terjadi,” kata Faruk.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dari tangan tersangka NM ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari mobil pengangkut, mesin jahit karung, kemasan-kemasan palsu dan peralatan lainnya.
Terkait kapasitas produksinya, Faruk mengatakan tersangka masih tergolong skala kecil. Hasil penyelidikan dalam dua bulan beroperasi, tersangka menghasilkan 400 karung terigu dan 10 dus penyedap rasa.
“Skala rumahan, bukan industri. Dia mengaku dalam 2 bulan repacking 400 karung terigu. Untuk motifnya ekonomi, karena memang ada selisih harga yang relatif tinggi,” kata Faruk.
Atas perbuatannya tersangka NM akan dijerat dengan pasal pidana berlapis.
Dia dijerat dengan pasal 62 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 Undang-undang RI Nomor 18 2012 tentang Pangan kemudian pasal 100 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Faruk







