Dua klinik atau fasilitas kesehatan yang berada di Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, diputus kemitraannya oleh BPJS Kesehatan. Kedua klinik tersebut terbukti melakukan kecurangan dan tidak memenuhi standar operasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi mengatakan, kasus ini terungkap setelah BPJS Kesehatan Kantor Kedeputian Wilayah V, Provinsi Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam pengajuan dan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada dua klinik tersebut.
“BPJS kesehatan provinsi Jawa Barat, mereka monitor mulai dari awal tahun 2025. Mereka memutuskan untuk memutus kontrak kemitraan dengan dua fasilitas kesehatan karena terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Maxi, Sabtu (26/04/2025).
Maxi menjelaskan, kesalahan kedua fasilitas itu bukan kali pertama, ia sudah melakukan bimbingan, teguran hingga arahan agar segera melakukan perbaikan, namun terdapat kasus yang sudah tidak bisa ditoleransi dan fatal.
“Kami berikan kesempatan untuk mereka memperbaiki tapi akhirnya dinilai harus diputuskan dan itu kesalahannya tidak hanya satu atau dua, tapi 10 item kesalahan, mulai dari tidak terpenuhi standar pelayanan misalnya yang memeriksa tidak semua dokter, ada waktu-waktu diperiksa oleh non dokter,” katanya.
“Kedua, sarana prasarana yang dicatat dan di laporan beda, setelah dilihat alatnya tidak ada kemudian masalah makanan yang harusnya dikelola di dalam atau pakai (pihak) ketiga tapi ini ada malah yang membeli dari pedagang yang lewat di depan klinik,” bebernya.
“Yang paling berat adalah masalah pasien, kecurangan di mana jumlah yang tidak datang baik itu dari jumlah kunjungan maupun jumlah surat inap, ada mark up, sehingga ini tidak ampun bagi BPJS kesehatan dan mereka memutuskan untuk mengakhiri kontrak,” jelasnya.
Kedua klinik ini melakukan kecurangan secara terstruktur, mulai dari rekam medis, pemalsuan dokumen, perlengkapan dan peralatan tidak sesuai hingga jumlah pasien tidak sesuai, dengan tujuan agar klinik tersebut dapat keuntungan lebih dari tagihan BPJS kesehatan.
“Tentunya ini pasti berita menyebar dan ini menjadi warning bagi semua klinik artinya kita boleh berita dengan BPJS tapi lakukan sesuai standar jangan ada kecurangan di dalamnya,” Pungkasnya.
Pantauan infoJabar, di kedua klinik tersebut kini tidak terlihat adanya aktivitas, klinik dalam kondisi tutup dan tidak terlihat ada pekerjaan di dalam maupun di sekitar area klinik.