Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung memberikan penjelasan terkait gugatan cerai yang dikaitkan dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, Ridwan Kamil, yang disebut telah teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Namun pihak PA Bandung hanya menyampaikan informasi perkara secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, pengadilan hanya mengenal perkara berdasarkan kode dan inisial, bukan langsung pada nama para pihak.
“Gugatan yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberi informasi secara inisial. Ada beberapa gugatan dengan kode G yang diterima PA Bandung, baik melalui e-court maupun datang langsung,” ujar Humas PA Bandung, Ikhwan, Selasa (16/12/2025).
Terkait perkara yang ramai diperbincangkan, Ikhwan mengakui adanya gugatan yang masuk dan telah teregister dengan inisial AA dan MDK. Namun, ia menegaskan belum bisa memastikan subjek perkara tersebut.
“Seperti yang disampaikan, ada yang mirip seperti itu. Ada yang didata secara e-court kurang lebih dua minggu yang lalu dan sudah teregister dengan inisial AA dan MDK. Kami hanya menyebut inisialnya saja,” katanya.
Menurut Ikhwan, meski perkara telah teregister, pengadilan belum dapat memastikan apakah inisial tersebut benar merujuk pada sosok yang dimaksud publik yakni Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
“Pengadilan baru menerima gugatan dengan kode G dengan inisial itu. Apakah subjeknya orangnya itu atau tidak, pengadilan belum tahu karena belum tatap muka dan belum ada persidangan,” jelasnya.
Saat ditanya soal kabar panitera yang mengiyakan bahwa Atalia telah menggugat, Ikhwan menyatakan pihaknya tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal berita itu. Kami hanya bisa menyampaikan seperti ini. Kami hanya mengetahui bahwa ada perkara kode G dengan inisial itu dan sudah teregister,” tegasnya.
Ikhwan juga menjelaskan tahapan perkara setelah gugatan resmi terdaftar. Ia menyebut, pemanggilan para pihak telah dilakukan, namun jadwal sidang belum dapat dipastikan.
“Tahapannya sesuai hukum acara. Setelah teregister, baru dilakukan pemanggilan kepada penggugat dan tergugat. Tapi kapan sidangnya itu kewenangan majelis. Kami belum tahu kapan sidangnya dan siapa majelis hakimnya karena itu kewenangan majelis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan akan melakukan pemeriksaan identitas dan upaya mediasi. “Tahapannya kemudian ada mediasi dulu. Sebelum mediasi, dicek identitas penggugat dan tergugat,” katanya.
Secara umum, Ikhwan menjelaskan proses persidangan perkara perceraian mengikuti alur hukum acara yang berlaku.
“Untuk proses perceraian, setelah pemanggilan dan cek identitas, maka diupayakan mediasi. Kemudian setelah mediasi pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pembacaan putusan,” pungkasnya.







