Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan operasi penertiban angkutan kota (angkot) di kawasan Pajajaran, tepatnya di depan Masjid Raya Bogor, Rabu (15/10/2025). Operasi ini menyasar enam trayek utama dan menghasilkan 50 penilangan serta 12 kendaraan angkot yang dikandangkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk memastikan seluruh angkot yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
“Targetnya ada enam trayek, di antaranya trayek 03, 09, 11, dan 13. Hasil dari razia hari ini sebanyak 50 penilangan dan 12 kendaraan kami kandangkan,” ujar Sujatmiko di lokasi penertiban, Jl Pajajaran, Kota Bogor.
Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak lengkapnya dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan buku uji kendaraan, serta kondisi teknis yang tidak layak jalan.
“Kendaraan yang bodong atau berusia di atas 20 tahun dan tidak memenuhi syarat teknis otomatis akan dikandangkan. Kendaraan seperti itu tidak layak untuk beroperasi,” tegasnya.
Sujatmiko menegaskan, kebijakan pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun akan diberlakukan secara penuh mulai akhir 2025 hingga Januari 2026.
“Kami akan konsisten menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari tahapan reformasi angkutan kota di Kota Bogor,” katanya.
Menurutnya, Dishub Kota Bogor telah melakukan sosialisasi sejak September dan akan terus melanjutkan operasi penertiban hingga akhir Desember.
“Kami akan tetap konsisten dan berintegritas melaksanakan penataan ini di seluruh rute jaringan trayek di Kota Bogor. Selanjutnya kami juga akan bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk menertibkan angkutan lintas batas,” ungkap Sujatmiko.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam mereformasi sistem transportasi perkotaan, meningkatkan keselamatan penumpang, dan memastikan angkutan umum yang beroperasi benar-benar layak jalan.