Sukabumi –
Aroma tuak dari olahan air kelapa tercium saat petugas menyisir sejumlah warung di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Minggu (15/2/2026) dini hari. Minuman tradisional beralkohol itu ikut diamankan dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Sukabumi Kota.
Total ada 84 botol minuman keras berbagai jenis yang disita petugas. Razia digelar tiap akhir pekan, waktu yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), salah satunya dipicu konsumsi miras, termasuk tuak berbahan dasar kelapa.
Selain menyasar peredaran miras, aparat juga melakukan patroli ke sejumlah titik rawan kejahatan. Beberapa lokasi yang dipetakan berpotensi terjadi aksi pencurian, tawuran, hingga gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari satuan fungsi dan polsek jajaran.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan KRYD merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman, khususnya pada malam akhir pekan.
“KRYD ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan warga, terutama di malam akhir pekan. Selain menekan peredaran miras, kami juga memetakan lokasi rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Seluruh barang bukti, termasuk tuak kelapa yang dikemas dalam botol kemasan, dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk didata dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Kegiatan serupa dipastikan akan terus digelar secara berkala demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Sukabumi.







