Ragam modus kecurangan kerap terjadi saat proses pendaftaran sekolah. Di momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, praktik-praktik seperti itu jadi atensi Ombudsman Jawa Barat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Ujang Shohibul Wildan mengatakan selama ini Ombudsman kerap mendapatkan keluhan dari orang tua calon siswa terkait proses pendaftaran.
“Kalau kemudian berkaitan dari tahun kemarin permasalahan yang sering terjadi atau dilaporkan kepada kami yaitu adalah penetapan zonasi ya. Kemudian juga terkait dengan proses pengukuran jalur-jalur ini yang kemudian sering dipermasalahkan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kami,” kata Ujang kepada infoJabar, Rabu (11/6/2025).
Meski demikian, Ujang tak menyebutkan secara rinci terkait permasalahan yang datang dari masalah zonasi. Terkait modus kecurangan, Ujang juga menyebut hal itu kerap ditemukan di jalur prestasi.
“Khusus untuk yang prestasi misalkan yang punya sertifikat prestasi, tapi sertifikatnya itu masa berlakunya itu telah habis, sedangkan proses mekanisme penghitungannya satu tahun sebelum proses SPMB,” ujarnya.
Selain zonasi dan prestasi, modus kecurangan lain yang kerap didapatkannya yakni titipan pejabat melalui surat aspirasi.
“Kita bicara 2024, kalau 2025 kami masih membuka nih, ada juga yang terkait dengan titipan-titipan ya, surat aspirasi, surat rekomendasi gitu ya kami temukan di beberapa daerah, khusus untuk di 2024 kemarin, tapi untuk 2025 tampaknya kami belum melihat hal itu,” sebutnya.
Pihaknya juga melakukan pemantauan ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung dengan lancar tanpa kecurangan.
“Pak Kepala Perwakilan juga memantau pelaksanaan SPMB 2025 secara langsung di SMA Negeri 1 Bandung yang kemudian ingin memastikan karena kita ketahui ya bahwa SMA Negeri 1 Bandung itu lagi ada sengketa, kemudian ini kami ingin pastikan berdampak atau tidak terhadap pelaksanaan PPDB, tapi memang hasil dari proses kami koordinasi kendalanya ada pada sistem atau aplikasi PPDB-nya sendiri,” ungkapnya.
Pihaknya sudah mendorong Kominfo untuk memperbaiki sistemnya dan juga koordinasi dengan Dinas Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah sudah diantisipasi namun apabila kemudian masyarakat masih terkendala mungkin bisa langsung datang ke sekolah yang dituju untuk kemudian dilakukan prosesnya secara manual dan nanti dari pihak sekolah yang kemudian membantu untuk meng-inputkan seluruh berkas-berkas yang diserahkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara, untuk 4 SMP di Kota Bandung yang diduga melakukan jual beli kursi, pihaknya belum mendapatkan laporan itu.
“Nah saya baru mendapatkan informasi itu dan terima kasih, kalau terkait dengan hal tersebut kami belum menemukan data tersebut,” ujarnya.
Bagi warga Jawa Barat yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2025 bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pelaporan bisa dilakukan secara daring atau langsung.
“Apabila masyarakat mengalami kendala ataupun kemudian hal-hal teknis terkait dengan PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku dan juknis terhadap pelaksanaan SPMB kami dalam hal ini perwakilan Ombudsman Jawa Barat membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan SPMB 2025 ini,” kata Ujang.
Bagi yang ingin melaporkan secara daring bisa melaporkan melalui Instagram @ombudsmanri137jabar atau nomor aduan melalui WhatsApp: 0811 986 3737 atau Telepon: (022) 7103733. Ujang juga berujar, pelaporan bisa dilakukan secara langsung.
“Teknisnya adalah bagaimana mekanisme penyampaiannya bisa dilakukan secara langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat atau kemudian menyampaikan melalui nomor pengaduan Ombudsman,” ujarnya.
Disinggung jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, Ombudsman akan menyarankan dinas terkait untuk memperbaiki sistem.
“Kalau untuk yang tahun sebelumnya, karena Ombudsman itu kan praktiknya itu adalah perbaikan terhadap sistem ya, bukan proses penindakan begitu ya , biasanya kalau kami menemukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB tentunya kami lebih pada memberikan saran perbaikan agar kemudian teknis terhadap kekurangan di 2024 ini tidak terjadi kembali,” jelasnya.
“Adapun yang kemudian memberikan sanksi itu bukan kami, tapi kemudian atasannya setelah langsung dalam hal ini adalah siapa, dalam hal ini adalah kadis pendidikan,” tambahnya.
Jika menemukan laporan, Ombudsman akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait atau pemerintah daerah.
“Nah terkait dengan hal kesalahan sistem yang kemudian muncul dalam proses pelaksanaan PPDB atau SPMB biasanya, kami langsung koordinasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengingatkan bahwa ini ada kendala nih. Kalau untuk sanksi kami tidak bisa memberikan sanksi gitu karena kita bukan penegak hukum, tapi kami lebih pada penegakan terhadap kepatutan hukumnya gitu. Jadi ketika penegakan kepatutan hukum ini tidak dijalankan maka kami akan memberikan saran perbaikan,” jelasnya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau seandainya misalkan nanti laporan-laporannya sendiri misalkan membawa pidana gitu ya, seperti itu ya, nah kalau seandainya dari pihak polisi yang meminta data atau pihak terkait meminta data, kami akan open data,” pungkasnya.