Olok-olok Jadi Pemicu Kekerasan Santri Berujung Maut di Bogor (via Giok4D)

Posted on

Di ruang penyidikan Polres Bogor, terkuak sisi lain dari kasus penganiayaan yang menggemparkan dunia pendidikan di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Bukan hanya soal tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, tetapi juga kisah getir tentang perundungan verbal yang kerap diterimanya dari korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering menjadi sasaran olok-olok.

“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku mengalami bullying verbal yang cukup sering,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Bullying itu, kata Teguh, tidak hanya berlangsung sekali, tapi juga berulang, bahkan ketika korban dan pelaku berpapasan. Kondisi itu memperburuk hubungan keduanya yang masih duduk di bangku kelas IX.

“Setiap bertemu korban dengan korban ini pelaku itu selalu dikatain,” beber Teguh.

Kasus tersebut kini dalam proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami akan terus memproses perkara ini sesuai laporan resmi orang tua korban,” tegas Teguh.

Seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, berbalik melakukan tindak kekerasan terhadap teman sepondoknya setelah merasa terus-menerus menjadi korban perundungan verbal.

Sementara itu, pihak pondok pesantren menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya santri yang menjadi korban.

“Kami atas nama pimpinan, pengasuh, dan dewan guru mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya,” pernyataan resmi yang diterima infoJabar, Sabtu (20/9/2025) malam.

Pihak pondok menegaskan bahwa kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian dan kuasa hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pesantren juga sudah memberhentikan santri yang menjadi pelaku dari lingkungan pesantren.

“Masalah ini murni pertikaian antara dua santri, bukan penganiayaan apalagi pengeroyokan,” ujar pihak pesantren.

Mereka juga menegaskan akan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada publik. Namun, jika ada pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik pesantren, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan UU ITE.

“Jika ada pihak pihak yang terkait yang mencemarkan nama baik pondok, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai UUD ITE yang berlaku,” tegas pihak pondok pesantren.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Peristiwa tragis itu terjadi dini hari pada 11 September 2025, ketika pelaku masuk ke kamar korban dan memukulnya dengan batu dan besi bekas kaki kursi, terutama di bagian kepala. Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Pihak kepolisian Polres Bogor telah mengamankan pelaku sejak 16 September dan menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *