Bandung –
Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sudah memasuki tahap persidangan. Pelakunya, RR (30), dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara.
RR merupakan oknum ustaz di ponpes itu yang tega mencabuli 8 santriwatinya. Kekerasan seksual mulai dari paksaan pencabulan hingga persetubuhan terjadi pada Mei 2025 silam dengan modus kepatuhan murid terhadap gurunya.
Mengutip salinan putusannya, Sabtu (28/2/2026), korban tak mampu melawan karena RR kerap melontarkan ancaman. Contohnya, dia mengatakan jika kasus ini diceritakan ke orang lain maka akan menjadi aib untuk korban sendiri.
Namun kemudian, perbuatan keji yang RR lakukan akhirnya terbongkar. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi dan RR lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah berkas perkaranya rampung, oknum ustaz cabul itu kemudian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung) pada 1 Oktober 2025. Dia saat itu didakwa pasal berlapis dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E tentang Perlindungan Anak.
Setelah beberapa kali persidangan, Rabu, 28 Januari 2026, Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis RR dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim dalam putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tambahnya.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung. Jaksa saat itu menuntut RR dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Setelah divonis, RR melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Melalui pengacaranya, RR saat itu meminta untuk dibebaskan dan dinyatakn tidak bersalah dalam kasus pencabulan tersebut.
Namun, hakim punya pertimbangan lain. Kamis, 26 Februari 2026, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis PN Bale Bandung yang berarti RR tetap dihukum selama 17 tahun kurungan penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi vonis tersebut.
Selain pidana badan, RR juga dihukum untuk membayar biaya restitusi untuk korban senilai Rp 353.628.000 atau senilai Rp 353 juta. Jika restitusi itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana hukum 6 bulan kurungan.







