AMJ, guru ngaji yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sembilan muridnya layangkan gugatan prapreadilan. Kuasa hukum AMJ meminta agar status tersangka dicabut lantaran dinilai terdapat prosedur yang tak ditempuh oleh polisi.
Dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) ICanjur pada Senin (20/10/2025) tersebut, tim kuasa hukum AMJ membacakan permohonan pada hakim.
“Dalam sidang perdana, kami membacakan beberapa permohonan kami di hadapan hakim pemeriksa dan pemutus praperadilan, serta dihadiri juga pihak termohon,” ujar Kuasa Hukum AMJ, Erwin Lesasito, Senin (20/10/2025).
Dia menyebut, dalam penetapan tersangka, terdapat beberapa prosedur yang tidak memenuhi syarat, atas penangkapan dan penetapan oleh Polres Cianjur yang menyeret nama kliennya, yakni AMJ.
“Jadi kami memohonkan kepada PN Cianjur untuk dilepaskan status tersangka dan segera membebaskan saudara AMJ, karena tidak memenuhi syarat sahnya sebagai tersangka yaitu hanya ada dua unit alat bukti,” terangnya.
Ia menjelaskan, alat bukti yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berupa keterangan pelapor dan keterangan psikiater.
“Lebih jelasnya yaitu keterangan psikiater itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena itu hanya bisa digunakan sebagai alat bukti pelengkap. Artinya keterangan itu tidak menunjukkan sebuah fakta peristiwa tindak pidana itu terjadi,” kata dia.
“Kurang lebih sekitar 2 bulan kliennya kami menjalani hukuman, dan dengan permohonan kami ini pihak termohon harus segera membebaskan dan melepaskan status tersangka atas nama kliennya kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur Amelia Putra, mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada, termasuk dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup.
“Tidak mungkin kami tetapkan tersangka tanpa melalui prosedur yang ada. Kami sudah jalankan semua tahapan. tadi sidang praperadilan masih dalam tahapan pembacaan permohonan, rencananya bakal dilanjutkan sidang jawaban dari termohon,” tuturnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, proses persidangan gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Dian Artha Uly Pangaribuan ditunda dengan agenda jawaban dari termohon.
“Tadi sidang perdana, ditunda besok dengan agenda jawaban dari termohon,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, AMJ, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sembilan murid perempuannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Cianjur.