Oknum Dokter Cabuli Nakes Saat Piket di Puskesmas Cirebon

Posted on

Dokter berinisial TW (46) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon tega mencabuli tenaga kesehatan yang tak lain bawahannya. Dokter tersebut saat ini sudah ditahan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah menjalani piket seorang diri di puskesmas saat pelaku datang dan melakukan tindakan tak senonoh.

“Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut sontak membuat sang suami korban marah dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Petugas pun bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Pada tanggal 25 April 2025 TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

Ia menyebut, berkas perkara masih dalam proses pelimpahan dari kepolisian ke pihak kejaksaan. “Saat ini seluruh berkas dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *