Ogah Dikasih Rp 10 Ribu, Duo Begal Bacok Korban di Jalan Supratman

Posted on

Bandung

Peristiwa berdarah sempat menghebohkan warga Kota Bandung, Jumat, 14 November 2025 lalu. Seorang pria bernama Rayendra Nugraha, menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Supratman, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying.

Tiga bulan berlalu, pelaku dalam kejadian ini yakni Johan Saputra (25) alias JS dan Budi Satriyadi (22) alias BS berhasil ditangkap jajaran Satrekrim Polrestabes Bandung, Rabu (27/1) malam. Saat tiba di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa, Johan dan Budi hanya tertunduk lesu.

Kedua pelaku merupakan begal sadis. Pasalnya, korban dalam kejadian ini mengalami luka serius akibat dibacok di bagian tangan, kepala dan lututnya.

“Pada 14 November 2025 sekitar Pukul 23.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka. TKP di Jalan Supratman, korban waktu itu akan pulang ke tempat tinggalnya dipepet pelaku dan dimintai uang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Kamis (29/1/2026).

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku dalam keadaan mabuk. Mereka pun tak terima diberi uang Rp 10 ribu oleh korban, lantas menggeledah tas korban.

“Setelah diberi uang Rp 10 ribu, pelaku merasa kurang, kemudian digeledah yang ada di tas korban diambil dompet dan HP korban,” ujarnya.

Anton menjelaskan jika satu dari dua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Kami amankan dua pelaku, pertama JS, umur 25 tahun, dia residivis kasus yang sama. Lalu pelaku kedua, BS, tidak bekerja dan terlibat di dua TKP,” tuturnya.

“Pelaku JS terlibat di lima TKP sebelumnya di wilayah Kota Bandung, di Jalan Soekarno Hatta, di flyover di Bandung Wetan, begal, modusnya merampas barang,”

Anton menambahkan, kondisi korban sudah membaik. “Kondisi korban sudah sehat, sudah pulih,” ujarnya.

Polisi amankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk bacok korban dan juga dua unit HP. Pelaku disangkakan Pasal 479 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan Ayat 2 Huruf F ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang dengan hukuman penjara 9-12 tahun.