Terjadi pencurian di lokasi proyek pembangunan hotel di Kabupaten Garut, dengan nilai kerugian hampir Rp 100 juta. Dalam kejadian ini, polisi menangkap empat orang komplotan maling spesialis.
Aksi pencurian di lokasi proyek pembangunan hotel ini, terjadi di kawasan Tarogong Kaler, Garut, pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, sekitar jam 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, berdasarkan keterangan yang dihimpunnya, tiga orang pelaku masuk ke proyek pembangunan hotel dengan cara menyamar sebagai pekerja bangunan.
“Mereka mengelabui petugas keamanan dan karyawan lainnya dengan cara menyamar menjadi pegawai proyek,” ucap Joko, Jumat, (27/6/2025).
Dengan pakaian menyerupai pekerja bangunan, tiga orang pelaku berhasil menyusup masuk. Dari lokasi proyek, mereka berhasil menggondol banyak barang berharga.
Di antaranya adalah 5 unit kran pembilas, 48 shower spray, 13 floor drain, 61 lavatory faucet, 4 shower dan 26 stop velve, dengan total kerugian Rp 95,8 juta.
“Para tersangka membawa kabur barang-barang tersebut menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan,” katanya.
Pengelola kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim Sancang dari Sat Reskrim Polres Garut kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, hari Kamis, (26/6) kemarin, petugas berhasil meringkus empat komplotan maling spesialis pembobolan proyek bangunan itu. Mereka adalah MS (45), MR (50), M (49), dan RJ (47).
MS merupakan warga Tasikmalaya. Dia bertugas sebagai ‘mata’ para pelaku lain, yang menunjukan di mana lokasi proyek bangunan yang menjadi target. Sementara M, MR dan RJ adalah warga Jakarta yang bertugas sebagai eksekutor.
“Dua di antara empat tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018,” ungkap Joko.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, hingga helm proyek, obeng, tas, note book, sepatu, jaket dan topi yang digunakan untuk menyamar.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sayangnya, seluruh barang hasil curian diketahui telah dijual kembali oleh para pelaku dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Para tersangka kini sudah ditahan di penjara. Mereka terancam bui hingga 7 tahun lamanya, usai dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.