Ngaku Dibegal, Ternyata Irwanto Gadaikan Motor buat Judol

Posted on

Niat hati ingin melaporkan menjadi korban pembegalan kepada polisi, justru membuat Irwanto (26), mengantarkan dirinya berurusan dengan hukum. Sebab, dia membuat laporan polisi palsu dengan mengaku dirinya menjadi korban.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, Irwanto mulanya melaporkan kepada polisi pada 16 Oktober 2025 lalu bahwa dirinya menjadi korban begal di Jembatan Tol Cisumdawu, Wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Usai mendapatkan laporan tersebut, berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya mengaku terdapat keganjalan atas laporan Irwanto.

“Tapi diketahui pada hari Senin 20 Oktober 2025 telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus begal ini dari hasil cek CCTV dimana banyak kejanggalan. Kejanggalan di TKP tersebut dan melakukan interogasi ulang dapat disimpulkan bahwa pelapor melakukan laporan palsu bahwa dirinya terkena begal di Rancakalong,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Selasa (21/10/2025).

Menurut Sandityo, masih hasil dari pemeriksaan polisi, terkuak bahwa laporan yang disampaikan oleh Irwanto merupakan laporan palsu. Sebab, bukan begal yang dialaminya justru kendaraan miliknya yang digadaikan dengan tujuan untuk membayar hutang dan modal bermain judi online.

“Laporan palsu tersebut sengaja dilaporkan kepada polisi untuk menutupi kebohongannya yang sudah menggadaikan satu unit kendaraan motor miliknya yang digunakan untuk membayar hutang akibat judi online,” katanya.

“Diketahui juga di dalam hpnya ada deposit sebuah akun judi online pada waktu yang sama, sehingga tersangka ini atau pelapor ini melaporkan ke polisi dan uang hasil gadaiannya dipakai untuk judi online,” sambungnya.

Selain itu, untuk menghaluskan aksinya tersebut Irwanto pun juga sempat nekat melukai tangan kiri dirinya dengan menggunakan cutter.

“Iya jadi pelapor ini melukai dirinya sendiri supaya percaya kalau dirinya menjadi korban begal,” pungkasnya.

Sementara itu, di hadapan awak media Irwanto menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat laporan palsu polisi kepada Polres Sumedang sebagai korban begal.

“Menyesal. Saya mohon maaf telah berbohong. Saya ingin memberikan pesan kepada yang lain supaya tidak main judi online, karena judi online menang di awal dan seterusnya kalah,” kata Irwanto.

Akibat perbuatannya, Irwanto dikenakan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *