Ngaku Depresi hingga Terjerat Narkoba, Kadus di Kuningan Ditangkap | Info Giok4D

Posted on

Kuningan

Seorang perangkat desa (30) berinisial EK dari Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuningan. EK diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras ataubebas terbatas tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba. Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap EK di pos ronda Desa Tembong.

Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti jenis psikotropika.

“Ada perangkat desa yang bekerja sebagai kepala dusun (Kadus) di Desa Tembong. Saat menangkap dan menggeledah tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat (30/1/2026) malam.

Di tempat tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit ponsel merek Vivo Y19 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

Jojo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah mengonsumsi zat tersebut selama satu tahun. Menurutnya, tersangka mengonsumsi zat tersebut karena depresi akibat masalah keluarga.

“Tersangka mengaku sudah mengonsumsi obat terlarang tersebut selama satu tahun. Hal itu dilakukannya karena depresi akibat masalah keluarga, yaitu ayahnya meninggal dunia dan istrinya bercerai. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Jojo.

Jojo menjelaskan, tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut melalui sistem tempel (meninggalkan barang di suatu lokasi) atau cash on delivery (COD). Obat terlarang itu didapatkan melalui media sosial TikTok, dan saat ini masih diselidiki polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin adalah 5 tahun penjara.

3 IRT Ditangkap gegara Sabu

Selain itu, Polres Kuningan juga mengamankan tiga ibu rumah tangga berinisial TS (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya WE (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan dan Y (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Ketiganya diamankan karena kasus narkotika jenis sabu.

Dari tersangka TS, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit telepon genggam. Sementara itu, dari tersangka WE, petugas mendapatkan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit ponsel. Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit ponsel dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Kuningan, tersangka WE dan Y akan menjalani rehabilitasi karena mereka hanya dikategorikan sebagai pemakai. Sementara tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku adalah aparatur desa,” pungkas Jojo.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.