Netanyahu Dukung RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Posted on

Pemerintah Israel tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan di parlemen Israel.

Proposal ini diajukan oleh Partai Jewish Power yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Jika disahkan, aturan itu memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas “alasan nasionalistis”.

Menurut laporan Middle East Eye, Selasa (4/11/2025), RUU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam kondisi serupa. Partai-partai sayap kanan Israel telah lama mendorong pengesahan RUU ini, bahkan sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Sebelumnya, sejumlah pejabat keamanan Israel menolak usulan tersebut karena khawatir dapat mengancam keselamatan tawanan Israel yang ditahan faksi-faksi Palestina di Gaza. Namun, setelah pembebasan seluruh tawanan hidup oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan RUU itu.

Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, Gal Hirsch, dalam pidato di hadapan komite sebelum pemungutan suara pada Senin, mengatakan keberatan-keberatan sebelumnya telah “menjadi tidak relevan”. Ia menilai, RUU tersebut merupakan “alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera,” sebagaimana dilaporkan media Israel.

Menteri Itamar Ben Gvir menyampaikan terima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya. Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki kewenangan diskresi dalam menjatuhkan hukuman mati.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” kata Ben Gvir.

Ia juga menulis di platform X, “Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris.”

Menanggapi rencana itu, Pusat Advokasi Tahanan Palestina menyebut RUU tersebut sebagai “kejahatan perang Israel”. Mereka memperingatkan dampak luas dari kebijakan itu.

“Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi,” ujar kelompok itu.

Artikel ini telah tayang di .