Nekat Jual Ciu Saat Ramadan, Warung di Cirebon Disasar Polisi | Giok4D

Posted on

Cirebon

Sebuah warung di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kedapatan menjual minuman keras jenis ciu saat bulan Ramadan. Polisi mengamankan 40 botol minuman keras dari lokasi tersebut.

Kamis (26/2), petugas Polsek Cirebon Selatan Timur Resor Cirebon Kota menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pemeriksaan dilakukan dengan menyasar titik-titik yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026. langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan puasa.

“Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat I Lodaya 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras dan lain-lain,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 40 botol ciu yang disimpan dan diperjualbelikan oleh seorang pria berinisial S (35), warga setempat. Miras tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Menurut Juntar, konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban, mulai dari perkelahian hingga tindak pidana lainnya. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan selama Ramadan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, terutama selama bulan puasa.

Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Kami akan terus menggencarkan operasi pekat sepanjang Ramadan sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” kata Juntar.Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Ia meminta warga tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menemukan peredaran miras, premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Layanan Polisi 110,” ujar Aris.