Nasib Sial Begal Payudara: Dihajar Massa, Terancam 15 Tahun Penjara

Posted on

Aksi begal payudara bisa terjadi di tempat umum. Kali ini, aksi tak senonoh ini terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar wanita yang berkunjung ke kawasan pusat perbelanjaan di kota tersebut.

Kejadian ini dialami langsung seorang gadis berusia 17 tahun. Akibat ulah cabulnya, pria yang diduga melakukan aksi tersebut babak belur dihajar massa. Warga geram dan menghujani pria tersebut dengan ‘bogeman mentah’.

Aksi pengeroyokan pria pelaku begal payudara ini viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 1 menit 10 info yang memperlihatkan terduga pelaku yang tengah dikerumuni warga dengan kondisi wajah sudah babak belur beredar di aplikasi perpesanan.

Dari hasil penelusuran infoJabar, aksi begal payudara ini terjadi di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, pada Kamis (17/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan di sebuah kawasan pusat perbelanjaan untuk membeli sesuatu. Namun, saat korban sedang berjalan, ada seorang pria yang mendekati. Tanpa diduga, secara tiba-tiba pria itu melakukan aksi tak senonoh.

“Jadi korban ini sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku. Kemudian pelaku ini menyentuh bagian sensitif dari korban,” kata Eko Iskandar di Kota Cirebon, Jumat (18/4).

Menyadari mendapat perlakuan tak senonoh, korban pun langsung berteriak. Petugas keamanan yang ada di lokasi pun langsung bereaksi dan mengamankan pelaku.

“Pada saat petugas kita datang ke lokasi, pelaku ini sudah diamankan oleh sekuriti dan linmas serta beberapa orang masyarakat,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, pelaku yang diduga melakukan aksi tak senonoh itu merupakan seorang pria berinisial ES (32). Sementara itu, dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku dalam kondisi babak belur di tengah kerumunan warga.

“Keadaannya memang sudah dipukuli saat itu. Tapi kita sudah mengecek kesehatan pelaku. Sampai sejauh ini pelaku dalam keadaan sehat,” kata Eko.

Eko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Keterangan ini pun diperkuat oleh informasi dari beberapa orang saksi dan pengakuan korban.

“Untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan sudah diakui juga oleh pelaku sendiri. Serta (berdasarkan keterangan) beberapa orang saksi, termasuk saksi korban,” kata Eko.

Saat ini, kata Eko, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

“Motifnya masih kita dalami. Yang jelas untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Eko.

Menurut Eko, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban ini usianya masih 17 tahun. Jadi undang-undang yang kita pakai ini adalah undang-undang perlindungan anak. Karena ini menyangkut korban anak,” kata Eko.

“Ancaman hukumannya untuk pelaku, kalau berdasarkan undang-undang perlindungan anak, itu 5 sampai 15 tahun,” terang Eko.

Terancam 15 Tahun Bui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *