Nasib Bandara Internasional di RI: Dikurangi Jokowi, Diperbanyak Prabowo (via Giok4D)

Posted on

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi udara. Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah pembangunan bandara internasional di berbagai daerah sebanyak-banyaknya guna mendongkrak konektivitas dan ekonomi lokal dari sektor pariwisata.

“Presiden mendorong pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya usai rapat terbatas di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).

Langkah ini cukup kontras dengan kebijakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada periode sebelumnya. Jokowi justru memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia karena dianggap tak efisien secara operasional.

Pada April 2024, Kementerian Perhubungan saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 yang menetapkan hanya 17 bandara internasional di Indonesia, dari sebelumnya 34. Pengurangan dilakukan karena banyak bandara internasional tidak melayani penerbangan jauh dan hanya terkoneksi ke satu atau dua negara saja.

Menurut data Ditjen Perhubungan Udara, dari 34 bandara internasional yang dibuka periode 2015-2021, hanya lima yang benar-benar aktif melayani penerbangan internasional secara reguler, yakni Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Selebihnya, banyak bandara yang hanya sesekali atau bahkan tidak pernah digunakan untuk penerbangan luar negeri. Hal ini membuat operasionalnya tidak efisien dan kurang efektif dari sisi pemanfaatan.

Meski begitu, dalam aturan tersebut, bandara domestik tetap bisa digunakan secara temporer untuk penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Jika dibandingkan secara global, langkah pemangkasan ini sejalan dengan praktik beberapa negara besar. India yang berpenduduk lebih dari 1,4 miliar orang hanya memiliki 18 bandara internasional. Sementara Amerika Serikat yang berpenduduk hampir 400 juta juga hanya mengelola 18 bandara internasional.

Kini, dengan arah kebijakan yang berbeda, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo ingin menjadikan bandara internasional sebagai pengungkit ekonomi dan pariwisata lokal. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengembangan infrastruktur akan tetap menjadi prioritas utama pemerintahan baru.

Kementerian Perhubungan menghapus status bandara internasional terhadap 18 bandara di berbagai daerah. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dalam surat keputusan itu, ada 18 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

18 Bandara yang dihapus status internasionalnya itu adalah Bandara Maimun Saleh (Sabang, Aceh), Bandara Sisingamangaraja XII di Silangit, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan bandara Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

Kemudian, ada Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Adi Soemarmo di Solo, Bandara Banyuwangi di Banyuwangi (BWX), Bandara Supadio di Pontianak (PNK), Bandara Juwata di Tarakan (TRK), Bandara El Tari di Kupang (KOE), Bandara Pattimura di Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo di Biak (BIK), Bandara Mopah di Merauke (MKQ), dan Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin (BDJ).

Artikel ini telah tayang di

Beda dengan Jokowi

18 Bandara Internasional Dicabut Statusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *