Nasib 734 Honorer RSUD Syamsudin Tak Jelas, Ada yang Mengabdi 20 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Ratusan pegawai honorer RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, melakukan audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi untuk mengadukan dan menuntut kejelasan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 734 tenaga honorer mengaku belum terakomodir dalam proses seleksi PPPK, termasuk untuk formasi paruh waktu. Selain itu, mereka menyebut tidak pernah mendapat informasi resmi terkait rekrutmen tersebut.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami pegawai honorer di RSUD Syamsudin SH, 734 orang, belum terakomodir menjadi PPPK. Sebelumnya tidak ada informasi bahwa akan ada pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Noki Kurnia Megantara, Ketua Forum Komunikasi Administrasi dan Non-PNS BLUD Syamsudin, usai audiensi di DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (22/11/2025).

Noki yang sudah bekerja sebagai honorer di RSUD selama 20 tahun itu menyayangkan informasi mengenai seleksi justru diketahui dari luar lingkungan rumah sakit, bukan dari pihak internal. Hal itu membuat ratusan honorer merasa dianaktirikan.

“Kami menuntut kepastian, bisa atau tidak kami terakomodir dalam waktu dekat. Saya sudah 20 tahun mengabdi melayani, di mana perhatiannya khususnya Pemkot Sukabumi?,” tegasnya.

Para honorer meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian PAN-RB. Mereka juga menyoroti pelantikan 132 PPPK yang berlangsung kemarin, yang menurut mereka prosesnya tidak transparan.

“Bila kami tidak diakomodir, kami minta 132 orang itu mohon dikeluarkan,” katanya.

Mereka menilai tidak ada sosialisasi resmi dari Badan Kepegawaian setempat mengenai seleksi PPPK paruh waktu 2024, termasuk kepada pimpinan BLUD. Padahal, kata dia, rumah sakit telah menyiapkan anggaran belanja pegawai.

“Penjelasannya belum jelas. Katanya sudah disampaikan via website dan email. Tapi kita ini fokusnya pelayanan, bukan mantengin web. Harusnya panitia penyelenggara door to door ke SKPD dan instansi terkait. Kalau ada informasi, mana mungkin kami audiensi,” tuturnya.

Para honorer juga membandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, dan Bandung, yang disebut sudah mengeluarkan surat edaran resmi kepada pimpinan seluruh instansi terkait kewajiban mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

“Kita di sini bukan mengemis, kita hanya meminta hak. Kita mengabdi belasan hingga puluhan tahun tapi kenapa tidak ada kesejahteraan dan masa depan yang jelas,” ujar Sekar Arum, seorang honorer yang mengaku sudah bekerja 14 tahun.

Selain soal informasi, para honorer mempertanyakan hambatan dalam proses pengangkatan PPPK, terutama terkait anggaran. “Yang jadi masalah apa? Sementara di RS sendiri anggaran sudah siap. Selama ini hambatannya selalu soal anggaran, tapi sekarang anggarannya siap,” ucap Noki.

Komisi I DPRD Kota Sukabumi mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya informasi yang tersumbat soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD R. Syamsudin SH. Hal ini menyusul keluhan 734 tenaga kesehatan (nakes) honorer di rumah sakit tersebut yang belum terakomodir.

Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusup, menyebutkan adanya indikasi hambatan informasi terkait surat edaran pengangkatan PPPK yang disampaikan lewat email. Namun, mekanisme tersebut tidak diketahui jajaran direktur rumah sakit.

“Kayaknya memang ada informasi yang tersumbat. InsyaAllah kami akan memanggil bagian kepegawaian rumah sakit, karena ini surat hal penting. Harusnya bukan cuma melalui web tapi disampaikan fisik,” tegasnya.

Komisi I saat ini tengah mengumpulkan data dan akan menyampaikan persoalan ini kepada Wali Kota Sukabumi. Jika perlu, kata Iyus, pembentukan Panja atau Panitia Khusus (Pansus) bisa menjadi opsi.

“Ke depan kalau agak rumit diselesaikan, mungkin kita panja atau pansus. Untuk sementara kita ke wali kota dulu. Hari Senin kita akan memanggil kepegawaian, dan tanggal 1 Desember InsyaAllah kita berangkat ke Kemenpan RB,” katanya.

Menanggapi masih adanya 734 tenaga honorer di RSUD Syamsudin yang belum terangkat menjadi PPPK, Kepala BPKSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena proses pendataan dilakukan secara mandiri melalui sistem digital SSCASN.

“Dulu kita data sekian, dan yang jadi pegawai ASN sebanyak 1.827 THL. Proses pendataan itu biasanya mendaftarkan diri sendiri dengan mengunggah dokumen identitas. Jadi bukan didata oleh kami. Sekarang sudah digitalisasi, jadi mereka mendaftarkan diri sebagai pegawai non-ASN dengan eviden dan dokumen dukungan,” tegasnya.

Menjawab dugaan adanya informasi yang tersumbat hingga tidak sampai ke pihak RSUD Syamsudin, Taufik menyebut BKPSDM sudah melakukan distribusi informasi melalui berbagai saluran resmi.

“Kami punya 30 perangkat daerah. Rumah sakit itu perangkat daerah di bawah Dinas Kesehatan. Prosedur penyebaran informasi pertama melalui website, jaringan IG dan lain-lain, kemudian rapat periodik dengan kasubag umum dan kepegawaian tiap perangkat daerah,” jelasnya.

Dewan Selidiki Dugaan Informasi PPPK Dijegal

Tanggapan BKPSDM Kota Sukabumi