Mulai Terurainya ‘Benang Kusut’ Bantuan Banjir di Simpenan Sukabumi

Posted on

Polemik tersendatnya bantuan hunian bagi korban bencana banjir dan longsor di Kampung Babakan Cisarua, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mulai menemukan titik terang.

Setelah setahun terkatung-katung akibat persoalan administrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menurunkan tim gabungan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data korban secara langsung di lokasi, Senin (12/1/2026).

Langkah “jemput bola” ini diambil menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons keluhan warga yang viral karena merasa dianaktirikan.

Sebelumnya, terungkap bahwa bantuan tersendat karena usulan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi diduga “salah alamat” ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga tidak terdata di sistem anggaran pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, yang memimpin tim gabungan di Simpenan, mengakui adanya hambatan komunikasi birokrasi tersebut.

Pihaknya hadir bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar dan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit.

“Kami menyepakati data masyarakat desa yang terdampak bencana, baik banjir bandang maupun pergerakan tanah, yang terjadi sejak Desember 2024 hingga 2025. Warga ini sampai hari ini belum mendapatkan tindak lanjut penanganan dari BNPB,” ujar Ade di sela-sela verifikasi lapangan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Sukabumi, Boyke Maryadinata, Kepala DPMD Kabupaten, Ahmad Syamsul Bahri, serta unsur kewilayahan tersebut, terungkap fakta mengenai surat pengajuan bantuan yang sempat menjadi simpang siur.

Ade menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Sukabumi, pengajuan bantuan memang telah dilayangkan ke pemerintah pusat melalui BNPB. Pemkab Sukabumi juga mengklaim telah mengirimkan laporan ke Pemprov Jabar pada Agustus 2025.

“Namun, kami (Pemprov Jabar) belum mengetahui mengenai surat tersebut. Terlepas dari itu, di lapangan kami langsung tindak lanjuti. Ini menyangkut proses administratif yang harus disinkronkan,” tutur Ade.

Ia menegaskan, kehadiran DPMD Jabar bukan untuk melangkahi kewenangan BPBD atau instansi teknis lainnya, melainkan membangun kolaborasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat sekat-sekat sektoral.

Prioritas Hunian Tak Layak

Fokus utama tim gabungan hari ini adalah menyisir data korban yang paling krusial. Ade menyebutkan dua target prioritas dalam proses verifikasi dan validasi.

Pertama, kepala keluarga (KK) yang kondisi rumahnya hancur total atau tidak bisa ditinggali. Kedua, penilaian terhadap kondisi lingkungan hunian yang dinilai membahayakan jika tetap ditempati.

“Data ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu pendokumentasian fisik mengenai kondisi tempat tinggal dan lingkungan. Hasil verval ini akan menjadi dasar kebijakan Gubernur maupun Pemkab Sukabumi, apakah solusinya relokasi atau perbaikan infrastruktur,” ucapnya.

Ade juga meluruskan informasi mengenai bantuan sewa rumah yang sempat memicu kecemburuan sosial. Menurut dia, bantuan uang sewa yang cair pada 5 Januari 2026 lalu diperuntukkan bagi 28 KK korban banjir Sungai Cidadap yang terjadi pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, korban bencana periode lama (akhir 2024) yang kini menyuarakan protes, memang belum tertangani karena masalah administrasi tadi.

“Sekalipun terjadi bencana, ujungnya terjadi di wilayah desa. Maka kami bangun komunikasi dan kolaborasi. Yang paling penting, masyarakat merasakan pemerintah hadir di saat mereka membutuhkan, tanpa harus bingung dengan urusan kewenangan,” pungkas Ade.