Polda Jawa Barat resmi menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda. Polisi pun membeberkan motif pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, nekat melakukan perbuatan yang akhirnya viral di media sosial.
Dalam rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Resbob ternyata ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan. Di momen itulah, kata Irjen Rudi, Resbob mendapat saweran dari para penontonnya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Irjen Rudi.
Irjen Rudi meyakini, Resbob sudah menduga tindakannya bakal viral di media sosial. Di saat itulah, Resbob dapat keuntungan karena penontonnya melonjak drastis yang otomatis mendatangkan saweran.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.
Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Sejak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
Resbob terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 Undang-Undang ITE. Dia terancam dipenjara selama 6 tahun hingga 10 tahun.
“Oleh sebab itu, pasal-pasal yang disebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur. Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tayangan itu dan mendapat keuntungan,” pungkasnya.







