Pegawai bank pemerintah di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia adalah Morin Yulia seorang wanita yang sebelumnya bekerja di bank pemerintah sebagai staff administrasi jasa dan dana.
Tidak main-main, uang yang ditilep Morin Yulia hingga merugikan negara mencapai Rp24 miliar yang ia lalukan sejak 2018 sampai 2025.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika Morin Yulia dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan mudah bergaul dengan teman-temannya. Sehingga tidak menyangka jika sosok yang dikenal baik itu nekat melakukan korupsi mencapai puluhan miliar Rupiah.
“Dia (Morin Yulia) itu orangnya humble kok, apalagi dia juga gampang banget bergaul sama orang-orang. Tapi enggak nyangka aja sampe ngelakuin senekat itu,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infoJabar, jika sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.
“Tapi kalo ke kantor dia biasa aja sih enggak nunjukin hidup hedon gitu, makanya saya enggak nyangka,” tuturnya.
Meskipun demikian, saat ini Morin Yulia telah resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Cirebon sejak Rabu (1/10) lalu.
Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.
Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.
“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga turut menyita uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka MY yang disinyalir didapatkan dari praktik haram yang dilakukan.
“Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.
Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.
Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.