Lima pria bernama Rezza Ponco Ario, Irvan Desmantia alias Giant, Ibnu Setiadi, David Manopo, dan Puja Permana hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Kelimanya mengenakan baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi, setelah terbukti menjadi komplotan pencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector dari perusahaan leasing.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Lembang yang kehilangan motornya setelah didatangi para pelaku.
“Jadi para pelaku ini mendekati korbannya, lalu setelah berhenti di pinggir jalan mereka mengatakan kalau motor korban ada tunggakan. Kemudian korban diminta ikut sama pelaku toko membeli materai,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Namun, saat korban pergi membeli materai, salah satu pelaku yang menunggu di luar langsung membawa kabur motor tersebut. Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian ketika kendaraan miliknya raib dari tempat semula.
“Mereka baru sadar itu setelah motornya hilang, kemudian akhirnya lapor polisi. Kami menerima ada beberapa kejadian dengan modus serupa, namun mereka rata-rata tetap mengaku sebagai pihak dari leasing,” jelas Niko.
Untuk memperkuat tipu daya mereka, salah satu pelaku bahkan berlangganan aplikasi leasing berbayar yang memungkinkan pengguna melihat data nomor polisi dan nama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan cicilan. Dengan cara itu, pelaku dapat meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar berasal dari pihak perusahaan pembiayaan.
“Jadi salah satu pelaku ini juga memanfaatkan aplikasi berbayar, jadi dia meyakinkan korban karena tahu pemilik STNK-nya. Cuma mereka ini akhirnya tetap melakukan pencurian sepeda motor ketika korbannya sedang membeli materai untuk pembayaran sepeda motor,” kata Niko.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui bergerak secara terpisah namun menggunakan modus yang sama. Mereka telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Hasil pendalaman awal, mereka sudah beraksi di 5 TKP di Cimahi dan Bandung Barat, lalu 10 kali di Kota Bandung,” ungkap Niko.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing empat tahun.
