Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan perkara Nomor 321, Paslon 01 dan perkara 324 Paslon 03 di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan, untuk putusan perkara nomor 321 pemohon pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dan tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Adapun amar putusan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo pada keterangan saat memimpin jalannya sidang lanjutan PSU Tasikmalaya seperti dilihat infojabar, Senin (26/5/25).
Sementara untuk perkara nomor 324 pasangan calon nomor urut 03 Ai Diantani – Iip Miptahul Paoz, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo.
Adapun amar putusan MK Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Kedua menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. KPU akan menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk menetapkan Bupati Tasikmalaya terpilih.
“Alhamdulillah kita ikuti pembacaan putusan sela mulai 13.30 Wib, berdasarkan hasil Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan dua perkara tidak diteruma. Artinya kami KPU Kabupaten Tasikmalaya maka kami berkewajiban menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Kami tentu akan tunggu surat resmi dari Mahkamah konstitusi dan KPU RI untuk penetapan calon,” kata Ami Imran Tamami.
Calon Bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin yang jadi pemenang PSU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dia berjanji akan menjadi pemimpin untuk seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya akan merangkul calon lain untuk sama sama membangun Kabupaten Tasikmalaya. Dia menegaskan memiliki target di lantik Senin 2 Juni 2025 pekan depan.
“Atas putusan Mahkamah Konstitusi kami ucapkan rasa syukur, tentu kami saya dan kang Asep akan menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Target dilantik mudah mudahan Senin tanggal 2 Juni pekan depan,” kata Cecep Nurul Yakin.
Calon Wakil Bupati Terpilih, Asep Sopari Alayubi menegaskan, siap bersinergi dengan Calon Bupati Terpilih dalam menjalankan tugas.
“Ini puncak perjuangan politis. Saya akan bersinergi dengan pak bupatinya. Kita sama sama bangun Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep Sopari Alayubi.