Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menggratiskan biaya pendidikan untuk SD hingga SMP di sekolah negeri dan swasta. Keputusan MK ini disambut antusias para orang tua siswa.
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat mengungkapkan dengan adanya putusan MK itu, masyarakat khususnya yang berada di ekonomi menengah ke bawah bergembira karena mereka bisa mendapat akses pendidikan yang lebih mudah.
“Masyarakat menengah kecil cukup bergembira dan kami akan mengawal apakah itu akan terlaksana secara konsisten atau tidak. Itu sikap kami. Yang merasakan kan menengah ke bawah,” kata Ketua Fortusis Jabar, Dwi Subianto, Rabu (28/5/2025).
Meski begitu, Dwi menyebut putusan MK harus dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah dan satuan pendidikan. Sebab menurutnya, perintah untuk menggratiskan SD DAN SMP baik negeri maupun swasta sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab menurut Dwi, aturan serupa sebenarnya telah dibuat oleh Menteri Pendidikan sebelumnya. Namun hal tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Keputusan MK itu sudah ada peraturan menteri dua tahun lalu. Dan itu tidak dilaksanakan secara konsisten, apakah ini yang sudah punya kekuatan hukum tetap terhadap institusi akan dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan, kita lihat nanti,” ujarnya.
Selain itu, Dwi juga menganggap potensi pungutan yang dilakukan sekolah masih tetap ada meski Mk telah membuat keputusan tersebut. Dwi menyebut hal itu dilandasi masih kemampuan pemerintah dalam mengkaver biaya pendidikan.
“Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK,” kata Dwi.
Menurut dia, hal tersebut pada akhirnya mendorong sekolah kemudian meminta sumbangan kepada orang tua siswa meski seharusnya tidak ada biaya sepeserpun untuk SD hingga SMP.
“Saya yakin hal itu akan menjadi gejolak, dan pemerintah juga akan terseak-seok, bahkan tidak menutup kemungkinan pungutan atau sumbangan ini akan tetap ada meski seharusnya gratis,” tandasnya.