Misteri Cacahan Uang Puluhan-Ratusan Ribu di TPS Liar Bekasi

Posted on

Bekasi

Cacahan kertas yang diduga dari uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ditemukan di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kejadian temuan cacahan uang kertas ini sempat menghebohkan warga.

Berikut empat fakta dalam kejadian ini:

Lokasi Penemuan Ada di TPS

Dikutip dari , cacahan kertas itu terhampar bersama tumpukan sampah lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Dalam kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah mendatangi TKP untuk menelusuri asal-usul cacahan uang kertas itu.

Awal Temuan Cacah Uang

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan awalnya pihaknya ingin mengecek apakah ada sampah limbah medis di TPS liar tersebut. Namun petugas justru menemukan cacahan kertas diduga dari uang tunai.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Kementerian LH Juga Turun Tangan

Pengecekan dilakukan tim DLH Kabupaten Bekasi yang mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) ke TPS liar milih H Santo. Di sana, petugas juga menemukan kantong plastik berwarna kuning yang biasa digunakan untuk menyimpan limbah medis, namun tidak ditemukan limbah medis di dalamnya.

Penemuan cacahan kertas berwarna merah dan biru diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu viral di media sosial (medsos). Tampak potongan kertas merah dan biru itu ada di sejumlah titik.

Ada Juga yang Dimasukkan ke Karung

Selain itu, potongan kertas ditemukan di dalam karung-karung yang ada di TPS liar itu. Pihak DLH Kabupaten Bekasi masih menelusuri pihak pembuang sampah potongan kertas diduga uang tersebut.

“Selanjutnya, KLH akan berkoordinasi dengan pemilik tanah serta RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait sumber sampah pihak pengangkut dan penghasilnya,” ujarnya.

BI Telusuri

Bank Indonesia (BI) mendalami temuan potongan kertas mirip uang tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2/2026).

Ramdan menyebut BI memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Dia mengatakan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Halaman 2 dari 2