Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Karawang. Enam siswa dengan tega memperkosa seorang siswi usai berpesta minuman keras.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Sabtu (11/10/2025) malam lalu.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut melibatkan siswi SMP berusia 14, dan enam siswa SMP berusia 14 tahun.
“Iya untuk peristiwa pemerkosaan itu, melibatkan siswi SMP berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh 6 siswa SMP yang juga sesusia. Kasus itu terjadi di Kecamatan Jayakerta, hari Sabtu (11/10), atau malam minggu,” ujar Wiwiek, saat dikonfirmasi infoJabar, Kamis (16/10/2025).
Saat ini, kata Wiwiek, pihaknya tengah menangani korban, baik secara fisik maupun psikologis. “Kalau kasus ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, kita hanya menangani persoalan penanganan fisik, visum, dan psikologisnya dalam pendampingan (korban),” kata dia.
Mengenai kronologi, Wiwiek menjelaskan, korban awal mula diajak temannya sesama siswi SMP mendatangi rumah salah seorang pelaku. Para pelaku merupakan teman dari siswi yang mengajak korban.
“Setelah teman perempuan korban ini mengajak korban ke rumah salah seorang pelaku, kemudian teman dari korban pulang meninggalkan korban sendirian bersama keenam siswa tersebut,” ungkap Wiwiek.
Saat itu, keenam pelaku diduga tengah meminum alkohol. Para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol, sehingga membuat perilaku para pelaku tidak wajar.
“Enam pelaku ini diduga terpengaruh alkohol, yang membuat perilaku mereka tidak manusiawi, dan terjadilah peristiwa memilukan (pemerkosaan). Kita sangat prihatin mengingat usia anak-anak ini seusia SMP,” imbuhnya.
Hingga kini, kata Wiwiek, keempat pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara kedua pelaku lain masih dalam tahap mediasi bersama orang tuanya.
“Kalau 4 orang sudah diamankan, yang 2 pelaku ini masih proses. Orang tua 2 pelaku ini juga telah memberikan pernyataan untuk menghadirkannya secepat mungkin, karena proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan keterangan tersangka (BAP) yang baru dimulai tiga hari terakhir,” paparnya.
Karena pelaku dan korban di bawah umur, kata Wiwiek, bisa jadi penanganan cenderung mengarah pada pembinaan, bukan hukuman pidana berat. “Itu diserahkan ke aparat penegak hukum sebenarnya. Tapi kami hanya ingin upaya hukum ini juga maksimal jika ada unsur kriminalnya jelas. Tapi karena semuanya di bawah umur mungkin juga semacam pembinaan,” ucap Wiwiek.
Untuk korban, Dinas DP3A telah melakukan asesmen awal secara psikis dan fisik bersama manajer kasus. Korban mengeluhkan gatal di area privat dan langsung dibawa ke layanan kesehatan.
Wawancara dengan psikolog dijadwalkan secepatnya setelah tiga hari BAP dan observasi polisi. “Kami memastikan korban baik secara psikis maupun fisik. Kasihan, sudah lelah dengan proses ini,” katanya.
Mengenai pendidikan korban, Wiwiek menekankan, tetap ada kewajiban anak usia sekolah untuk tetap belajar. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mencari solusi terkait pendidikan korban.
“Anak tetap harus sekolah, insya Allah kami komunikasikan dengan Dinas Pendidikan untuk opsi pemindahan sekolah atau penyesuaian, sambil menghargai proses hukum yang berjalan. Karena korban dan pelaku ini kan kemungkinan dari satu lingkungan, meski belum dikonfirmasi satu sekolah,” ungkap Wiwiek.
Lebih lanjut, Wiwiek mengimbau, agar setiap orang tua agar lebih dekat dengan orang anaknya, mencoba memahami isi hati anaknya dan menumbuhkan harmonisasi dalam keluarga.
“Kasus seperti ini cukup banyak tahun ini yah. Saya juga imbau orang tua harus lebih dekat dengan anak, kenali mereka, ciptakan harmonisasi keluarga, keterbukaan, dan bimbingan keagamaan. Keluarga adalah madrasah utama, jangan hanya andalkan pendidikan di luar rumah. Tidak boleh ada ruang kosong di hati anak,” pungkasnya.
infoJabar berupaya mengkonfirmasi terkait peristiwa ini ke pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan apapun.