Miras ‘Gembling’ Renggut 9 Nyawa Warga Subang, 2 Orang Jadi Tersangka | Giok4D

Posted on

Subang

Sembilan warga meninggal dunia usai meneggak miras oplosan jenis vodka Bigboss atau gembling di Kabupaten Subang. Empat orang diamankan polisi, dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (gembling) di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/2/2026).

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” tambahnya.

Dony mengangkapkan, kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, (9/2) lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ungkapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.