Menyingkap Sosok di Balik Proyek Fiktif Pengadaan Mesin Disdagin Sukabumi [Giok4D Resmi]

Posted on

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Ketiganya kemudian dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini berasal dari latar belakang berbeda, dua aparatur sipil negara dan satu dari pihak penyedia swasta.

Nama dan peran mereka telah dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, saat dihubungi infoJabar melalui aplikasi perpesanan Jumat (16/5/2025). A.R merupakan pejabat struktural di Disdagin Kabupaten Sukabumi.

A.R menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri. Dalam proyek pengadaan mesin IKM sutra tahun anggaran 2022, A.R. bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Posisi gandanya inilah yang menjadikan A.R. sebagai sosok kunci dalam proses penyusunan spesifikasi, pengesahan kontrak, hingga pencairan anggaran.

Tersangka kedua adalah P.S. alias V, seorang ASN muda yang bertugas sebagai tenaga teknis dalam proyek tersebut. Ia turut terlibat dalam verifikasi administratif dan teknis dokumen pengadaan, termasuk menandatangani dokumen laporan pelaksanaan meskipun barang tidak pernah diserahkan ke dinas.

Dari pihak swasta, tersangka ketiga adalah A.S direktur utama perusahaan pemenang tender, CV C.K. Perusahaannya tercatat menerima pembayaran penuh atas proyek bernilai Rp 1,1 miliar.

Dalam sebuah wawancara infoJabar dengan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah beberapa waktu silam, dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin IKM sutra diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Menurut Ganjar kala itu pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif terhadap kedua ASN tersebut. “Untuk status ASN yang ditersangkakan, akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sambil menunggu proses hukum berlanjut, ketika yang bersangkutan sudah diputuskan bersalah tentunya akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Ganjar kepada infoJabar, kala itu.

Pemkab Sukabumi, lanjut Ganjar, juga telah menyiapkan pendampingan hukum melalui mekanisme lembaga bantuan hukum internal.

“Untuk pemerintah daerah kita mempunyai lembaga bantuan hukum, nanti dari LBH akan menyikapi keterkaitan ASN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dari data kepegawaian yang dihimpun, Ganjar mengungkap, bahwa salah satu ASN tersangka, A.R., diketahui akan memasuki masa pensiun.

“Pensiunnya TMT 1 Mei. Yang satu lagi, inisial P.S, masuk di CPNS 2020, dia masih baru kalau enggak salah,” katanya.

Terkait kedinasan mereka, Ganjar menjelaskan bahwa A.R. saat ini bertugas di Dinas Perikanan sebagai Kabid.

Diketahui, modus dugaan korupsi itu sebelumnya dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian, proyek tersebut semula dirancang untuk pengadaan alat produksi seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Namun, alat-alat yang disebutkan itu tidak pernah sampai ke lokasi pengadaan.

“Kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran,” ujar Samian.

Menurutnya, modus yang dijalankan oleh para tersangka bersifat sistematis. Dokumen dibuat seolah-olah kegiatan berjalan, padahal barang tidak ada.

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” bebernya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *