Mengumpat Pakai Kata ‘Anjing’ ke Orang Lain Bisa Dipidana? Ini Kata Ahli

Posted on

‘Mulut mu, harimau mu’ peribahasa itu memiliki makna apa yang kita ucapkan bisa menjadi masalah bagi diri kita sendiri. Begitupun dalam pertemanan, hati-hati dalam berucap, jika kita mengumpat dengan kata-kata kasar atau kata-kata binatang atau ‘anjing’ Anda bisa dilaporkan oleh teman Anda!

Ahli Hukum Pidana Abe Futwembun mengatakan, hal tersebut diatur dalam sejumlah pasal di KUHP salah satunya pasal tentang pencemaran nama baik. Namun dalam hal ini, Abe menyebut harus dilihat permasalahannya terlebih dahulu.

“Permasalahannya gimana dulu? Begini, yang menjadi persoalan menyerang hajat, martabat, serta kehormatan harga diri seseorang, di depan umum, maupun di ruang lingkup terbuka atau tertutup, larinya baik 315, 310 atau 311,” kata Abe kepada infoJabar, Kamis (24/7/2025).

“Jika hal itu terjadi di media sosial (medsos) dapat mengacu UU ITE, kalau di depan umum pada penyerangan harkat dan martabat kehormatan seseorang, bisa 315, 310 atau 311,” tambahnya.

Meski dalam hal ini, seseorang konteksnya bercanda, namun jika kita merasa tersinggung, Abe sebut orang yang tersinggung bisa membuat laporan.

“Tapi seseorang merasa dipermalukan dan diserang harkat martabat kehormatannya di depan umum sah-sah saja karena kita negara hukum,” ujar Abe yang aktif menjadi advokat di Bandung itu.

Namun jika mau melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, harus cukup bukti dalam melakukan pelaporannya.

“Bisa, yang menjadi persoalan bisa dibuktikan gak unsur bahasa tersebut, contoh disebut binatang, berarti menyerang harkat martabat, kehormatan kita dong, bisa dibuktikan dong? 315 perbuatan tidak menyenangkan, 310 fitnah bisa, 311 bisa,” tuturnya.

Lalu apa hukumannya? Abe sebut bisa masuk tindak pidana ringan atau tipiring, namun dalam hal ini tergantung pada penyidik yang melakukan proses penyidikan.

“Bisa tipiring, gimana penyidik menyikapi dan melihat persoalan tersebut, lalu alternatif-alternatif lain. Bagi seseorang yang ngerasa harkat martabat nya diserang di depan umum, dijatuhkan dia tidak menerima dia punya hak untuk melindungi harkat martabatnya, dia bisa melapor dan mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

“Tapi lihat konteks peristiwa hukumnya, nanti penyidik yang melihat, apakah pasal yang digunakan pasal apa, kalau pejabat pastinya berbeda, person (perorangan) juga berbeda, kalau diubah ke medsos larinya ke UU IT, medsos (hukuman) bisa 2-4 tahun, kalau 315, 310, 311 larinya ke tipiring, cuman ini bagaimana kelihaian penyidik untuk menerapkan sebuah pasal. Hakikat manusia punya hak hukum untuk melakukan upaya hukum dan perlindungan hukum, juga mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.