Mengenal Nyi Mas Entjeh, Sosok di Balik Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung [Giok4D Resmi]

Posted on

Bandung

Ahli waris Nyi Mas Entjeh sempat berupaya menggembok gerbang SMAN 13 Bandung sebagai aksi klaim eksekusi sepihak pada Senin (9/2/2026). Namun, langkah tersebut berhasil dicegah sehingga aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung normal.

Bangunan SMAN 13 Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung, kini terancam menyusul klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Sosok perempuan tersebut dikenal sebagai istri tuan tanah pada era kolonial Belanda.

Pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah sekolah tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G. Putusan itu menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.

Nyi Mas Entjeh disebut-sebut memiliki lahan luas dan aset properti di berbagai kota di Pulau Jawa. Lantas, siapa sebenarnya sosok Nyi Mas Entjeh? Berikut ulasan mengenai profilnya.

Nyi Mas Entjeh dalam Ulasan Koran

mencoba menelusuri nama Nyi Mas Entjeh serta sejumlah nama lain yang identik dengan sosok tersebut, seperti Itjih dan Osah, melalui laman delpher.nl. Namun, data relevan hanya ditemukan pada nama ‘Nyi Mas Entjeh’.

Nama tersebut muncul dalam koran De Preanger-bode edisi 14 April 1922. Tahun ini diduga menjadi masa saat Nyi Mas Entjeh mengenyam pendidikan di sekolah Belanda untuk pribumi. Sebab, sekitar satu dekade kemudian, ia tercatat telah menjadi istri seorang tuan tanah.

Berikut adalah kutipan artikel dari koran tersebut yang diterjemahkan melalui mesin penerjemah. Artikel ini memberitakan kelulusan sejumlah murid, termasuk sosok yang sedang dibahas.

“Kemarin, ujian akhir di Sekolah Van Deventer di sini berlangsung. Sembilan kandidat menyelesaikan program pelatihan empat tahun untuk menjadi guru pribumi. Kedelapan lulusan tersebut merupakan kelompok pertama yang dianugerahi penghargaan oleh sekolah ini. Hasil ujian akhir diumumkan di hadapan dewan sekolah, Wali Kota Bandung, Komite Sekolah Pribumi, dan inspektur.”

“Walikota Coops dan inspektur memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pidato singkat. Kedelapan lulusan tersebut adalah Njai Raden Oetari, Njai Raden Omi, Njai Raden Aminah, Njai Raden Aïsah, Njai Raden Soekaria, Nji Mas Mimi, Nji Mas Atikah, dan Nji Mas Entjeh.”

Namun, belum ditemukan data lanjutan yang memastikan apakah Nyi Mas Entjeh tersebut adalah sosok yang sama dengan perempuan yang menikah dengan tuan tanah dan mendirikan perusahaan pengembang perumahan NV Maatschappij Tot Exploitatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring”, ataukah orang lain dengan nama serupa.

Nyi Mas Entjeh dalam Catatan Ahli Waris

Nyi Mas Entjeh adalah sosok perempuan yang mendirikan perusahaan properti bersama ketiga anaknya dari pernikahan dengan tuan tanah bernama John Henry Van Blommestein. Ketiga anaknya tersebut adalah Maria Francoise van Blommestein, Lili van Blommestein, dan Otto van Blommestein.

Perusahaan tersebut bernama NV Maatschappij Tot Exploitatie van Woonhuizen, Genaamd ‘Blomkring’ atau disingkat ‘NV Blomkring’. Perusahaan ini bergerak di bidang eksploitasi rumah tinggal atau properti yang berbasis di Bandung.

Berdasarkan dokumen berjudul Kronologis Putusan Keahliwarisan yang diunggah di laman Scribd oleh Tondy pada 21 Mei 2023, perusahaan tersebut diketahui berdiri pada tahun 1938. Dokumen itu membahas kronologi masalah keahliwarisan dari Osah alias Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Justina Regen.

“Berdasarkan Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48 tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, notaris di Bandung.” tulis dokumen tersebut.

Dokumen itu menyebutkan bahwa Nyi Mas Entjeh diangkat sebagai Direktris NV Blomkring. Saat ini, banyak pihak yang mengaku sebagai ahli warisnya dan melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan aset peninggalan Nyi Mas Entjeh. Namun, banyak klaim yang dibatalkan pengadilan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hingga saat ini, pihak R. Soma bin Wargadireja dikabarkan mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai ahli waris sah Nyi Mas Entjeh.

Anak-anak Nyi Mas Entjeh Pulang ke Belanda

Pada poin kelima dokumen tersebut, dikisahkan bahwa setahun setelah perusahaan berdiri, tepatnya pada 1939, ketiga anak Nyi Mas Entjeh pulang ke Belanda. Ketiganya diketahui telah melepaskan seluruh hak atas harta kekayaan perusahaan kepada Nyi Mas Entjeh.

“Bahwa pada tahun 1939 ketiga anak tirinya yaitu: (1) Maria Francoise van Blommestein (2) Lili van Blommestein dan (3) Otto van Blommestein telah meninggalkan Indonesia dan selanjutnya telah melepaskan hak kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Belanda, dan seluruh harta kekayaan perusahaan telah dialihkan/diserahkan kepada Nyimas Entjeh alias Nyimas Siti Aminah alias Yustinaregen, janda Almarhum John Henry van Blommestein selaku Direktris NV Blomkring berdasarkan penyerahan / peralihan Hak No. 643 tanggal 8 Juni 1939 yang dibuat oleh dan dihadapan serta diputus oleh Karisidenan Bandung; Putusan Meester Oerip Kartodirdjo, Hakim pada Karisidenan Bandung.” tulis dokumen itu.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kendati demikian, belum ada keterangan rinci mengenai hubungan silsilah antara pihak yang saat ini mengklaim hak waris dengan sosok Nyi Mas Entjeh secara biologis. Keterangan dalam dokumen tersebut sejauh ini hanya merujuk pada penetapan ahli waris oleh pengadilan.

Halaman 2 dari 2