Menanti Keadilan Bagi Mahasiswi Karawang yang Dipaksa Nikahi Pemerkosa

Posted on

Sebuah tragedi memilukan menimpa NA (19), mahasiswi asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial AS (41), yang juga dikenal sebagai guru.

Kasus yang sempat coba didamaikan secara kekeluargaan ini kini resmi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyatakan bahwa perkara persetubuhan yang menimpa korban telah secara resmi diambil alih oleh Polres Karawang sejak Senin (7/7/2025), usai sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya.

“Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (2/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB, di rumah nenek korban yang beralamat di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” kata Fiki dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

“Unit PPA Satreskrim Polres Karawang telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi lainnya termasuk orang tua dan nenek korban. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan proses yang transparan,” lanjutnya.

Fiki menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus karena menyangkut ranah moral dan perlindungan perempuan. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Gery Gagarin sebelumnya mmengungkap kronologi memilukan yang dialami NA. Kejadian bermula pada 9 April 2025, saat korban berkunjung ke rumah neneknya usai momen Idulfitri.

Pada saat itu, selain neneknya, hanya ada korban dan pelaku di rumah. Nenek korban yang kemudian pergi karena suatu keperluan, justru membuka peluang bagi AS melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku merasa mendapat kesempatan karena neneknya keluar. Ia salaman dengan korban dan saat itu pula korban tak sadarkan diri, semacam ada tindakan hipnotis. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan cabul,” ujar Gery, Rabu (25/6/2025).

Seketika setelah kejadian, nenek korban kembali dan memergoki peristiwa tersebut. Ia lalu memanggil warga untuk melakukan penggerebekan. Pelaku dan korban langsung dibawa ke Polsek Majalaya.

Namun, penanganan kasus justru berbelok arah. Gery menyebut bahwa keluarga korban mendapat tekanan dari tokoh masyarakat agar berdamai dan menikahkan korban dengan pelaku secara siri.

“Di polsek itu dimediasi, diarahkan supaya damai dan keluarga pelaku diminta menikahkan anaknya secara paksa. Saat itu atas desakan, terjadilah pernikahan siri, meskipun keluarga korban tidak menerima,” ujarnya.

Ironisnya, hanya sehari setelah pernikahan, korban langsung diceraikan dan ditalak tiga. Tidak hanya menanggung beban psikologis, korban dan keluarganya juga mengalami intimidasi, bahkan rumahnya sempat dilempari batu oleh istri pelaku yang menyalahkan korban atas hancurnya rumah tangganya.

“Korban ini merasa hancur psikologisnya terganggu, bahkan sampai niat mau berhenti kuliah. Oleh karena peristiwa ini tidak ada penyelesaian,nmakanya saya selaku kuasa hukum terpanggil karena ini kasian, korban maupun keluarga korban kondisinya awam dan merasa tertekan,” papar Gery.

“Apalagi terduga sendiri bukan siapa-siapa, dia paman korban, guru ngaji korban, bahkan guru sekolah dasar yang statusnya P3K. Ini yang menjadi kekhawatiran kami sehingga kami minta pendampingan terhadap PTP2A untuk menjadi atensi Polres Karawang,” imbuhnya.

Terkait tudingan pemaksaan damai di tingkat polsek, Kanit Reskrim Polsek Majalaya Ipda Sela Seporba membantahnya. Ia menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihaknya kepada keluarga korban.

“Itu beberapa bulan lalu, perlu ditegaskan bahwa Polsek Majalaya sama sekali tidak pernah memaksa atau menekan pihak pelapor maupun siapa pun untuk berdamai terkait kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan,” kata Sela, Kamis (26/6/2025).

Justru kata Sela, ajakan berdamai dan dinikahkan pertama kali muncul dari orang tua korban atau pelapor.

“Yang mengajak untuk berdamai itu dari pihak orang tua pelapor untuk berdamai dan dinikahkan, alasannya untuk menjaga nama baik keluarga perempuan, karena alasan itu kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya.