Menakar Kesiapan Kebijakan Zero ODOL di Jawa Barat | Info Giok4D

Posted on

Program Studi Manajemen Transportasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) menggelar diskusi terkait kebijakan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Barat. Diskusi ini menjadi ikhtiar akademisi dalam mencari solusi perumusan kebijakan di sektor transportasi barang dan logistik.

Diskusi ilmiah bertajuk “Menuju Zero ODOL Jawa Barat: Ketegasan Pemerintah Daerah dan Kesiapan Sistem Transportasi Regional” tersebut digelar di Auditorium ULBI, Bandung, Rabu (14/1/2026). Hadir dalam acara tersebut Rektor ULBI Prof I Nyoman Pujawan, Sekjen DPN Kamselindo Budi Setiawan, Direktur Eksekutif Asparminas Idham Arsyad, pakar MTI Jabar Sony Sulaksono, serta perwakilan Dishub Jabar Rasyid Priatna.

Rektor ULBI Prof Nyoman Pujawan mengatakan diskusi ini mempertemukan pemerintah, asosiasi industri, organisasi profesi, dan akademisi. Forum ini membedah kesiapan sistem transportasi regional serta langkah mitigasi agar kebijakan efektif tanpa mengganggu rantai pasok.

“Zero ODOL tidak boleh dipandang semata sebagai penegakan hukum, melainkan strategi peningkatan keselamatan, perlindungan infrastruktur jalan, dan penguatan efisiensi sistem logistik nasional,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Sekadar diketahui, truk ODOL kini dilarang beroperasi di Jabar. Gubernur Dedi Mulyadi saat itu menyatakan kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 2026.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Direktur Eksekutif Asparminas Idham Arsyad menyatakan industri pada prinsipnya siap menaati kebijakan Zero ODOL. Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian armada, sistem distribusi, dan kontrak logistik membutuhkan waktu serta kepastian arah kebijakan.

Pandangan ini diperkuat akademisi ULBI Prof Agus Purnomo. Ia menegaskan pentingnya roadmap implementasi yang jelas, terukur, dan terkomunikasikan dengan baik agar proses transisi tidak mengganggu kelancaran distribusi maupun keberlangsungan usaha.

“Industri AMDK mulai menerapkan pembatasan angkutan sesuai regulasi, namun kami mengusulkan masa penyesuaian minimal satu tahun. Penegakan kebijakan juga harus mengacu pada target nasional Zero ODOL 2027,” ucap Idham.

Perwakilan Dishub Jabar Rasyid Priatna menyebut pencegahan ODOL butuh komitmen semua pihak. Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh mengabaikan kerusakan infrastruktur maupun keselamatan pengguna jalan. “Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi, penegakan hukum, hingga mempertimbangkan insentif sebagai bagian dari strategi transisi,” tuturnya.

Di sisi lain, Kamselindo menekankan perlunya restrukturisasi rantai pasok dan penerapan teknologi digital. Mitigasi dampak lanjutan seperti risiko kemacetan, tekanan inflasi, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga harus diantisipasi sejak dini.

Sementara itu, MTI Jawa Barat menegaskan masalah ODOL tidak bisa tuntas hanya lewat kebijakan administratif seperti surat edaran. Penertiban harus berbasis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pakar MTI Sony Sulaksono menambahkan pentingnya akurasi data manifes dan teknologi weigh-in-motion agar pengawasan lebih objektif dan real-time.

Forum ini menyimpulkan bahwa penanganan ODOL tidak boleh hanya fokus pada penindakan di hilir, tapi harus menyentuh sisi hulu melalui penataan sistem produksi dan distribusi. Dunia usaha memerlukan masa transisi yang realistis agar stabilitas pasokan tetap terjaga.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan penyusunan roadmap implementasi Zero ODOL yang dilengkapi perangkat hukum memadai dan penguatan kelembagaan lintas sektor. Program Studi Manajemen Transportasi ULBI pun menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi riset dan kolaborasi demi mendukung implementasi Zero ODOL yang adil dan berkelanjutan di Jawa Barat.