Ciamis –
Sebuah bangunan di Jalan Pemuda, Lingkungan Kota Kidul, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, cukup menarik perhatian. Bangunan itu memiliki gaya Indis tropis atau perpaduan antara budaya Eropa (kolonial) dengan lokal.
Bangunan tersebut memiliki dinding tebal dengan ventilasi di bagian atas pintu serta jendela yang berderet. Terdapat pintu ganda yang cukup tinggi dan jendela kayu kotak-kotak berukuran besar. Ciri khas lainnya terlihat pada bagian dinding bawah yang menggunakan material batu bercorak belah.
Keunikan Kantor Kelurahan Ciamis ini kerap mencuri perhatian publik. Tak jarang, lokasi ini dijadikan tempat swafoto warga maupun lokasi prafoto pernikahan (prewedding). Di depan kantor kelurahan juga terdapat ruang terbuka yang biasa digunakan beristirahat oleh masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online.
Bangunan yang kini berfungsi sebagai Kantor Pemerintah Kelurahan Ciamis tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya oleh Disbudpora Ciamis pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan struktur hingga sejumlah ornamen penting di dalamnya masih terjaga keasliannya sejak dulu hingga sekarang.
Staf Kelurahan Ciamis, Ani Randiany, menjelaskan bahwa bangunan tersebut dulunya merupakan Kantor Desa Ciamis yang didirikan pada tahun 1818 saat era kolonial. Kemudian pada awal kemerdekaan, Desa Ciamis berubah status menjadi Kelurahan Ciamis pada 1 Januari 1981.
“Bangunan ini sejak dulu sampai sekarang begini bentuknya, hanya ada perbaikan-perbaikan kecil saja,” ujar Ani saat ditemui, Kamis (12/2/2026).
Ani menjelaskan, selain memiliki ciri khas arsitektur Eropa, dulu di dalam bangunan terdapat ruang tahanan atau penjara yang kini dialihfungsikan sebagai ruang kerja Lurah Ciamis. Keberadaan penjara di kantor desa itu tak lepas dari lokasinya yang strategis. Menurutnya, pada masa lalu di depan kantor desa terdapat Pasar Ampar. Saat itu, mobilitas warga terpusat di sana sehingga kerap terjadi tindak kriminal.
“Pelaku tindak kejatahan yang tertangkap akan ditahan sementara di ruang tahanan yang ada di dalam desa. Dulu ada juga polisi desanya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpora Ciamis Dian Budiyana melalui Kabid Kebudayaan Eman Hermansyah menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan program Disbudpora Ciamis untuk pelestarian sejarah. Pada tahun 2025, Kantor Kelurahan Ciamis resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tujuan penetapan cagar budaya untuk bangunan atau situs di Ciamis ini sebagai bentuk pelestarian,” ujar Eman.
Penetapan cagar budaya ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang juga diimplementasikan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Eman menjelaskan, penetapan status ini berdasarkan kajian dan penelitian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Ciamis. Kantor Kelurahan Ciamis dinilai memiliki nilai sejarah tinggi karena dibangun sejak 1818 dengan struktur bangunan yang tidak berubah bentuk.
“Salah satu syaratnya bangunan usianya lebih dari 50 tahun dan punya nilai sejarah. Menurut catatan, bangunan tersebut dulunya Kantor Desa Ciamis. Punya nilai khusus, dari tata letak, ruang masih terpelihara dan masih digunakan sebagai kantor pemerintahan,” tegasnya.
“
